Polda Periksa Ari Sigit Pekan Depan
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memanggil Ari Sigit pekan depan, terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana proyek kerjasama pengerukan tanah antara PT Dinamika Daya Andalan dengan PT Krakatau Wajatama sebesar Rp2,5 miliar.
"Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan Ari Sigit pekan depan. Sebelumnya kami sudah jadwalkan pemeriksaan, tapi yang bersangkutan tidak hadir pada 7 Mei lalu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Toni Harmanto, Minggu (13/5).
Toni menuturkan bahwa jadwal pemeriksaan dilakukan setelah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Ari Sigit. Mereka meminta waktu kepada penyidik untuk menghadirkan cucu mantan Presiden Indonesia Soeharto itu ke Polda Metro Jaya pekan depan.
"Kuasa hukumnya minta waktu sampai minggu depan. Ya, kami tunggu saja sesuai waktunya," jelas Toni.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Rikwanto, menuturkan Ari Sigit telah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua bulan lalu. "Yang bersangkutan telah jadi tersangka. Penetapan tersangkanya sudah beberapa bulan lalu. Kini penyidik tengah melakukan pemanggilan terhadapnya. Ia terancam Pasal 372 KUHP dan 378," katanya.
Sebelumnya diketahui, Ari Sigit, dilaporkan atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan uang dengan total kerugian Rp2,5 miliar, pada 27 Oktober 2011 lalu. Pelapor adalah Sutrisno dan Mariati. Keduanya, merupakan pimpinan PT Krakatau Wajatama (anak perusahaan PT Krakatau Steel) yang berlokasi di Cilegon.Perusahaan milik Ari Sigit (PT Dinamika) ditunjuk PT Krakatau Wajatama untuk pelaksanaan proyek pengurukan tanah di daerah Cilegon. Berdasarkan laporan yang dibuat, PT Krakatau sudah mengeluarkan uang sebesar Rp2,5 miliar kepada PT Dinamika sebagai uang jaminan pelaksanaan proyek.