Polisi Tak Hiraukan Ancaman FPI
Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) kini tak lagi mengomentari soal ancaman Front Pembela Islam (FPI) terhadap konser Lady Gaga. Padahal ancaman dari front yang dipimpin oleh Rizieq Shihab ini sempat dijadikan alasan polisi untuk tidak memberi rekomendasi dan izin konser penyanyi kontroversial itu.
Jadi kalaupun promotor berhasil memenuhi syarat maka polisi akan mengesampingkan ancaman FPI itu? Kabag Penum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar menjawab,"Sampai hari ini (promotor) belum mengkapi syarat-syaratnya. Itu saja dulu. Kita tunggu saja kelengkapan yang ada. Sementara ini tanggapan kami."
Boy menyebut susah untuk memberikan komentar terkait ancaman FPI.
"Yang utama itu persyaratan formal soal izin keramaian dipenuhin dulu, meski, masukan masyarakat juga penting," sambungnya.
Pernyataan ini tentu tak seperti pernyataan Mabes Polri sebelumnya yang menyatakan jika penolakan dari sejumlah wadah umat Islam, termasuk FPI, yang mengirimkan surat kepada presiden dan dilanjutkan ke Sekretariat Negara (Setneg) dijadikan salah satu alasan untuk tidak memberikan rekomendasi dan izin konser.
Kini polisi hanya berbicara jika ada beberapa syarat yang harus dipenuhi promotor supaya izin dikeluarkan Mabes Polri setelah rekomendasi dikeluarkan Polda Metro Jaya. Yaitu surat izin dari pemilik tempat konser itu digelar. Dalam hal ini adalah Stadion Gelora Bung Karno, Senayan Jakarta. Lalu izin usaha dari Kementerian Pariwisata terkait konser, dan legalitas promotor apakah berbadan hukum atau tidak.
Jika hal itu bisa dipenuhi Polri akan mengeluarkan rekomendasi kepada promotor untuk mengurus dan mendapatkan visa dari Imigrasi dan izin dari Kementerian Tenaga Kerja untuk Lady Gaga dan kru karena mereka adalah orang asing.
Mabes Polri juga akan mengurus rekomendasi dari Kemendagri, Kementerian Agama, dan MUI.
Namun soal Kementerian Agama dan MUI kembali diralat oleh Boy. "Itu hanya soal masukan saja (bukan syarat formil)," kata Boy.
Bisa Kena Pidana
Di sisi lain, jika sampai promotor gagal memenuhi persyaratan untuk izin konser sehingga konser batal di gelar, dan ada pemilik tiket yang melaporkan hal ini kepada polisi, maka promotor bisa saja dikenakan pidana.
"Nanti kalau ada yang komplain, kita akan pelajari. Ini negara hukum. Kalau (ada) pidananya ya diproses, kalau tidak ya tidak bisa. Kita akan pelajari. Kita lihat saja apapun laporan masyarakat akan kita proses," jawab Boy.
Promotor memang baru mengirimkan surat permohonan untuk mendapatkan rekomendasi ke Polda Metro Jaya pada 5 Mei. Namun surat itu ditolak karena tidak dilengkapi dengan syarat yang telah ditentukan. Sementara pre sale tiket konser Lady Gaga, “The Born This Way Ball” sudah mulai dijual 10 Mei.
Follow Da Vina News on Twitter, become a fan on Facebook.
Stay updated viaRSS