Semua Calon Gubernur DKI Bisa Ikut Pemilukada
Setelah melakukan verifikasi faktual cukup lama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyatakan enam pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur telah memenuhi persyaratan verifikasi dan lolos menjadi calon gubernur dan wakil gubernur.
Artinya mereka berhak mengikuti pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) DKI 2012 yang akan dilakukan. KPU menyatakan, enam pasangan ini memenuhi tiga persyaratan utama yaitu berkas pencalonan, pemeriksaan kesehatan dan berkas dukungan.
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Dahliah Umar menerangkan tiga hal yang harus dipenuhi enam pasangan tersebut. Yaitu administrasi persyaratan individu baik itu pendidikan maupun persyaratan lain. Kedua pemeriksaan kesehatan serta harus memenuhi syarat minimal dukungan parpol atau gabungan parpol yakni 15 persen atau jumlah suara tahun 2007.
“Untuk dukungan perseorangan atau independent, dukungan harus mencapai 407 ribu orang dan sudah diverifikasi secara faktual. Kami harap kita semua dapat memahami dan menerima hasil keputusan KPU. Seluruh pihak bisa menerima lapang dada, karena kami sudah melaksanakan sebaik-baiknya dan sejujurnya melakukan verifikasi,” kata Dahliah dalam acara pengumuman pasangan calon dan gubernur dan wakil gubernur yang memenuhi syarat di KPU Provinsi DKI, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, hari ini.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan KPU Provinsi DKI Jakarta, Jamaluddin F Hasyim, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan pasangan cagub dan wagub yang memenuhi syarat. Berdasarkan syarat berkas pencalonan, dari keenam pasangan tersebut telah diterima 33 berkas. Setelah diverifikasi, keenam pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan berkas pencalonan.
“Begitu juga dengan syarat pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan hasil kesehatan dinyatakan seluruh pasangan memenuhi syarat kesehatan yang ditentukan aturan undang-undang Pemilu,” ujar Jamaluddin.
Begitu juga, lanjutnya, dengan persyaratan berkas dukungan partai politik, pasangan Alex Noerdin-Nono Sampono didukung 18 parpol. Diantaranya, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Patriot, Partai Buruh, Partai Perjuangan Indonesia Baru dan Partai Persatuan Daerah.
Pasangan Jokowi-Basuki didukung dua partai besar yaitu PDIP dan Gerindra. Pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli didukung oleh 7 partai yaitu Partai Demokrat, PAN, Hanura, Kebangkitan Bangsa, PBB, Partai Matahari Bangsa dan Partai Kebangkitan Ulama. Serta pasangan Hidayat-Didik hanya didukung satu partai yaitu PKS.
Bagi calon independent, pasangan Faisal Basri-Biem Benyamin telah meraih dukungan 487.150 orang dan pasangan Hendardji Soepandji-Ahmad Riza Patria meraih dukungan 419.416 orang.
“Dari dukungan parpol dan dukungan warga terhadap calon independen, kami nyatakan keenam pasangan telah memenuhi syarat. Karena itu, kami menetapkan enam pasangan ini berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan berlangsung 11 Juli mendatang,” tegasnya.