Siaran Pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Hari Kebebasan Pers Internasional 3 Mei 2012
”Lawan Impunitas, Adili Para Pembunuh Jurnalis”
Setiap 3 Mei diperingati sebagai Hari Kebebasan Pers Internasional. Hari Kebebasan Pers Internasional
ini penting diperingati untuk mendesak negara agar menghormati, memenuhi, dan melindungi hak kebebasan berekspresi warga negara seperti amanat Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pasal ini menyebutkan, ”Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.”
Tapi negara Indonesia belum sepenuhnya menghormati, memenuhi, dan melindungi hak kebebasan berekspresi. Para jurnalis yang bekerja mencari, memproses, dan menyampaikan informasi yang bermanfat untuk publik berada di bawah bayang-bayang kekerasan dan pembunuhan. Bahkan dalam beberapa kasus, kekerasan dan pembunuhan itu bukan hanya bayang-bayang tapi kenyataan. Sejak 1996 hingga kini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat sedikitnya ada delapan kasus pembunuhan jurnalis yang tidak diusut tuntas dan pelakunya belum diadili. Satu jurnalis hilang dan satu jurnalis mati misterius. Para pembunuh sepuluh jurnalis ini sampai kini belum diadili. Para pembunuh jurnalis luput dari penyelidikan, penyidikan, dan proses hukum di pengadilan. Impunitas berlangsung dalam kasus-kasus pembunuhan terhadap jurnalis.
Patut diduga praktik impunitas juga berlangsung dalam kebijakan polisi menghentikan penyidikan sejumlah kasus kematian misterius jurnalis dan hilangnya jurnalis di Indonesia. Impunitas memicu kekerasan terhadap jurnalis meningkat. Sebab, pelaku kekerasan dan pembunuhan terhadap jurnalis tidak diusut dan diadili. Bukan hanya tidak memproses hukum para pelaku kekerasan, polisi justru menjadi salah satu pelaku utama kekerasan terhadap jurnalis. Selama periode 1 Mei 2011-30 April 2012, AJI mencatat telah terjadi 43 kasus kekerasan, 5 kasus di antaranya dilakukan oleh polisi. Penegak hukum justru menjadi pelanggar hukum.
Oleh karena itu, untuk melindungi kebebasan berekspresi dan kebebasan pers, AJI Jakarta menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk memberikan perhatian khusus terhadap sepuluh kasus pembunuhan, kematian misterius, dan hilangnya jurnalis Indonesia.
2. Mendesak Pemerintah Republik untuk mengakhiri praktik impunitas para pembunuh jurnalis dengan membuka kembali penyidikan kasus pembunuhan jurnalis Harian Bernas, Fuad Muhammad Syarifuddin alias Udin. Penyidikan harus dituntaskan sebelum kasus itu kadaluarsa pada 16 Agustus 2014.
3. Mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengusut kasus pembunuhan 10 jurnalis dan membawa para pembunuh jurnalis ke pengadilan.
4. Mendesak Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengusut kasus kekerasan yang dilakukan polisi terhadap jurnalis yang meliput unjuk rasa anti kenaikan harga bahan bakar minyak di Gambir Jakarta Pusat pada 27 Maret lalu.
5. Mendesak Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengusut kasus penyiraman cairan kimia terhadap jurnalis yang meliput unjuk rasa anti kenaikan harga bahan bakar minyak di depan Gedung DPR/MPR pada 30 Maret lalu.
Jakarta, 3 Mei 2012
Umar Idris A. Nurhasim
Ketua AJI Jakarta Koordiantor Divisi Advokasi
Kontak: Umar Idris 0818111201, A. Nurhasim 08174117324
Penulis: Alfaqir Ilmi