Stranas Antikorupsi Tidak Efektif Jika Tanpa Sanksi
"Minimal harus ada sanksi kalau Stratnas itu tidak dilakukan," kata Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko ketika dihubungi Beritasatu.com, Selasa (1/5).
Danang mengatakan yang terpenting dari kebijakan Stranas ini adalah bagaimana mengimplementasikan poin-poin pemberantasan dan pencegahan korupsi oleh lembaga penegak hukum.
"Jadi bukan programnya bagus atau tidak. Kalau enggak dijalankan enggak ada efeknya," kata Danang.
Satu hal, Danang meragukan Stranas bisa dijalankan dengan baik oleh instansi penegak hukum.
"Enggak yakin ada garansi kalau itu bisa dijalankan atau tidak, efektif atau tidak karena tidak ada sanksinya," tukas Danang.
Ia mencontohkan pada Stranas sebelumnya, tidak semua lembaga yang ditugasi mampu melaksanakan Stranas dalan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Misalkan, kepolisian yang tidak mengusut tuntas kasus kepemilikan rekening gendut oleh petinggi kepolisian.
"Kasus Gayus Tambunan (mafia pajak) juga contoh bagaimana Stranas tidak diimplementasikan. Ini karena tidak ada sanksi. Tidak dijalankan ya tidak apa-apa," kata Danang.
Ketika ditanyakan, apakah Stranas disebut tidak akan bertabrakan dengan peraturan tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi lainnya.
"Tidak. Itu hanya program pemerintah yang meminta lembaga negara melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi," imbuhnya.