Tekan Miras, Pemkot Tangsel Bentuk Tim Khusus
Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, membentuk tim untuk melakukan penindakan terhadap peredaran penjualan minuman keras.
"Kita sudah bahas dan bentuk tim untuk melakukan penindakan terhadap penjualan miras," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan, Sukanta di Tangerang, Rabu (9/5).
Ia menjelaskan, pihaknya sudah banyak mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai maraknya peredaran Miras. Biasanya, penjualan miras dilakukan oleh warung - warung kelontongan. Dan pembelinya merupakan anak remaja.
Maka perlu dilakukan penindakan secepatnya dan berharap agar tidak bocor sehingga target yang dituju dapat tercapai.
"Tim di lapangan sudah melakukan monitoring untuk warung yang akan dilakukan target operasi," katanya.
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel, Abdul Rozak, mengatakan berharap agar Pemkot Tangsel menindak tegas kepada penjual Miras.
Pasalnya, bila hanya dilakukan penyitaan dan teguran, maka akan berpeluang besar menjual kembali Miras.
"Pemkot Tangsel harus bertindak tegas guna menghilangkan peredaran Miras. Apalagi banyak sekali tempat hiburan," katanya.
Ketua Komisi A DPRD Tangsel Sukarya mengatakan, mengenai pengawasan peredaran miras di Kota Tangsel, Satpol PP mesti bertindak tegas.
Bahkan, Pemkot Tangsel harus berani menindak minimarket yang masih menjual miras terutama mengenai perizinan itu.
"Pemkot memiliki kewenangan dalam menindakan seprti mencabut izin bila teguran yang disampaikan tidak di respon," katanya.