Toshio, WNA Pertama Terjerat Kasus di KPK

Minggu, Mei 13, 2012 0 Comments



Johan Budi
Johan Budi (sumber: Antara)
Toshio, Jumat (11/5) lalu ditahan KPK dengan dugaan telah menyuap hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung

Presiden Direktur PT Onamba Indonesia, Shiokawa Toshio menjadi warga negara asing (WNA) pertama yang tejerat kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Toshio, Jumat (11/5) lalu ditahan KPK dengan dugaan telah menyuap hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasari.

KPK menyangkakan Toshio melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. 

"Benar, baru pertama kali (ada WNA yang terjerat kasus korupsi di KPK)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP kepada Beritasatu, hari ini. 

Johan mengatakan, dalam menangani kasus yang melibatkan WNA, dalam hal ini warga negara Jepang, KPK tidak mendapatkan intervensi dari Pemerintah Jepang.

"Sejauh ini tidak ada," kata Johan. Penetapan Toshio sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus dugaan penyuapan Hakim Pengadilan Hubungan Industri, Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasarai oleh Manager Administrasi PT Onamba Indonesia, Odi Juanda. KPK menduga Toshio terlibat dengan penyuapan yang dilakukan Odi Juanda. 

Dalam perkara ini, KPK menangkap tangan hakim Pengadilan Hubungan Industri  Bandung Imas Dianasari di sebuah restoran di kawasan Cinunu, Bandung, Jawa Barat, bersama dengan seorang karyawan dari PT Onamba Indonesia bernama Odi Juanda. 

Penangkapan yang berlangsung Juni tahun lalu itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 200 juta dan sebuah  mobil Avanza hitam dengan nomor polisi D 1699 VN. 

Uang tersebut diberikan agar PT Onamba Indonesia dimenangkan di tingkat  kasasi dalam perkara gugatan serikat pekerja terkait pemutusan hubungan  kerja yang dilakukan PT Onamba Indonesia.

Imas menjanjikan bahwa Mahkamah Agung akan menolak gugatan serikat pekerja PT Onamba. Pada 30 Januari lalu, Imas divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Majelis menyatakan dia terbukti menerima uang suap senilai Rp352 juta dari kuasa hukum PT Onamba Indonesia dan mencoba menyogok hakim Mahkamah Agung Rp200 juta tentang putusan  perkara industrial PT Onamba.  

 

 

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.