Toshio, WNA Pertama Terjerat Kasus di KPK
Presiden Direktur PT Onamba Indonesia, Shiokawa Toshio menjadi warga negara asing (WNA) pertama yang tejerat kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Toshio, Jumat (11/5) lalu ditahan KPK dengan dugaan telah menyuap hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasari.
KPK menyangkakan Toshio melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
"Benar, baru pertama kali (ada WNA yang terjerat kasus korupsi di KPK)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP kepada Beritasatu, hari ini.
Johan mengatakan, dalam menangani kasus yang melibatkan WNA, dalam hal ini warga negara Jepang, KPK tidak mendapatkan intervensi dari Pemerintah Jepang.
"Sejauh ini tidak ada," kata Johan. Penetapan Toshio sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus dugaan penyuapan Hakim Pengadilan Hubungan Industri, Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasarai oleh Manager Administrasi PT Onamba Indonesia, Odi Juanda. KPK menduga Toshio terlibat dengan penyuapan yang dilakukan Odi Juanda.
Dalam perkara ini, KPK menangkap tangan hakim Pengadilan Hubungan Industri Bandung Imas Dianasari di sebuah restoran di kawasan Cinunu, Bandung, Jawa Barat, bersama dengan seorang karyawan dari PT Onamba Indonesia bernama Odi Juanda.
Penangkapan yang berlangsung Juni tahun lalu itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 200 juta dan sebuah mobil Avanza hitam dengan nomor polisi D 1699 VN.
Uang tersebut diberikan agar PT Onamba Indonesia dimenangkan di tingkat kasasi dalam perkara gugatan serikat pekerja terkait pemutusan hubungan kerja yang dilakukan PT Onamba Indonesia.
Imas menjanjikan bahwa Mahkamah Agung akan menolak gugatan serikat pekerja PT Onamba. Pada 30 Januari lalu, Imas divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Majelis menyatakan dia terbukti menerima uang suap senilai Rp352 juta dari kuasa hukum PT Onamba Indonesia dan mencoba menyogok hakim Mahkamah Agung Rp200 juta tentang putusan perkara industrial PT Onamba.