Tunjangan Profesi Guru tidak Akan Dipotong
Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDM dan PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Abi Sujak mengakui ada keterlambatan pencairan tunjangan profesi guru karena kendala di daerah.
Meski begitu, dia berjanji tunjangan profesi guru akan dibayarkan utuh tanpa dipotong.
"Memang ada sedikit masalah untuk daerah-daerah tertentu. Intinya tidak kekurangan, nanti andaikata terlambat dapatnya tetap sesuai haknya. Tunjangan untuk tiga bulan ya tiga bulan," tutur Abi saat dihubungi SP di Jakarta, Selasa (22/5).
Abi menjelaskan keterlambatan pencairan disebabkan sejumlah masalah seperti ada daerah yang baru saja melakukan pemilihan kepala daerah (pemilu kada).
Oleh karena itu terjadi perubahan bendahara sehingga harus diproses dulu. Selain itu, ada pula daerah yang belum selesai melakukan validasi data untuk mengecek jam mengajar guru.
Tunjangan profesi guru diberikan setiap tiga bulan sekali. Guru seharusnya menerima rapelan setiap bulan April (tahap I), Juli (tahap II), Oktober (tahap III), dan Desember (tahap IV).
Tunjangan profesi diterima oleh guru yang sudah memiliki sertifikasi. Guru PNS menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok per bulan. Sedangkan, guru nonPNS menerima tunjangan profesi sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Abi mengatakan pemerintah pusat akan melakukan pendampingan dalam pencairan tunjangan profesi. Pihaknya akan mengindentifikasi persoalan di setiap daerah kemudian melakukan pendampingan agar dana segera cair.
"Seperti fenomena BOS yang terlambat dicairkan, kami akan bantu dampingi," katanya.
Dia menegaskan semua SK pencairan sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Namun, hambatan memang ada di pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
"Kementerian sedang mengejar daerah yang akan didampingi," ujarnya.
Saling Lempar
Adapun, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak saling melempar tanggung jawab terkait pencairan tunjangan profesi guru.
Dari pantauan PGRI, tunjangan profesi tahap I yang seharusnya diterima guru bulan April 2012 tidak kunjung cair karena masalah surat keputusan (SK).
"Sejak Maret sebenarnya sudah dikirim ke daerah, tapi daerah katakan ada SK yang sudah keluar dan ada yang belum. Kalau dibagikan sebagian bisa menimbulkan gejolak tapi menteri katakan SK sudah turun. Jadi saling lempar. Mana yang benar?" kata Sulistiyo.
Dia mengungkapkan pemerintah daerah mengaku SK pencairan baru dikeluarkan untuk jenjang pendidikan dasar (dikdas). Sedangkan, jenjang pendidikan menengah (dikmen) masih menunggu.
Menurutnya, persoalan sertifikasi guru semakin tidak lancar saat presiden menghapus Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) tahun 2010.
Sulistiyo menambahkan baru satu daerah yang sudah mencairkan tunjangan profesi guru yaitu Kalimantan Barat. Itu pun baru untuk dua bulan.
Follow Da Vina News on Twitter, become a fan on Facebook.
Stay updated viaRSS