Usai Tarik Nomor Undian, Cagub DKI Belum Boleh Kampanye
Meski telah ditetapkan enam pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang resmi dalam Pemilukada DKI 2012, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menegaskan keenam pasangan calon beserta tim suksesnya dilarang melakukan kampanye terselubung.
Sebab, selama 40 hari dari 13 Mei-23 Juni merupakan masa tenang Pemilukada. Selanjutnya, masa kampanye pada 24 Juni-7 Juli. Lalu 11 Juli diadakan pemungutan suara oleh warga DKI Jakarta.
Ketua Pokja Pencalonan KPU Provinsi DKI Jakarta, Jamaluddin F Hasyim, menerangkan pada Selasa (15/5) mendatang, pihaknya mengumpulkan tim sukses enam pasangan calon dan Panitia Pengawas Pemilu (Panswaslu) untuk merumuskan tindakan yang boleh dan tidak boleh dalam masa tenang selama 40 hari tersebut.
“12 Mei mengambil nomor urut, lalu 13 Mei dimulai masa tenang selama 40 hari. Lalu pada 15 Mei kita kumpulkan para tim sukses merumuskan bersama apa yang bisa dan tidak dilakukan selama masa tenang. Karena dalam masa tenang bukan berarti tidak boleh melakukan aktifitas sama sekali,” kata Jamaluddin di KPU Provinsi DKI, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta, hari ini.
Dalam pertemuan tersebut, lanjutnya, ada kesepakatan dan kesepahaman bersama yang tidak boleh melanggar aturan di Undang-Undang (UU) Pemilu. Termasuk kesepakatan menurunkan segala atribut pasangan calon yang berada di jalan-jalan atau pemukiman warga. Semuanya harus bersih selama masa tenang.
“Nanti akan kita sepakati bersama, bahwa setelah mereka terikat sebagai calon, mereka harus menuruti aturan main yang ada dalam peraturan yang ditetapkan. Tentu saja ini tidak mudah, karena semua calon ingin segera bergerak mengkampanyekan dirinya," paparnya.
Bagi pasangan calon yang melakukan kampanye terselubung atau melanggar aturan kampanye, pasangan itu dikenakan tiga sanksi yaitu sanksi administratif, pidana pemilu dan pidana umum.
Untuk pidana umum dapat dikenakan jika melakukan kampanye bersifat menghasut, menghina NKRI, melakukan perusakan fasilitas umum dan menghancurkan rumah ibada atau fasilitas publik lainnya.
“Larangan lain menghujat pasangan calon lainnya, mencemarkan nama baik pasangan calon lain atau kampanye hitam. Itu akan dikenakan pidana pemilu dan pidana umum. Semuanya akan melalui pengadilan. Jika sudah ada inkrah dari pengadilan, maka pasangan tersebut bisa didiskualifikasikan,” tegasnya.