Wa Ode Klaim Uang Miliaran Miliknya Halal

Selasa, Mei 08, 2012 0 Comments



Tersangka suap pencairan dana PPID Wa Ode Nurhayati meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai pemeriksaan di Jakarta. FOTO :   Puspa Perwitasari/ANTARA
Tersangka suap pencairan dana PPID Wa Ode Nurhayati meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai pemeriksaan di Jakarta. FOTO : Puspa Perwitasari/ANTARA

Penyidik KPK mencecar tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Wa Ode Nurhayati soal rekeningnya, yang berjumlah Rp14 miliar. Politisi PAN yang menjadi tersangka itu mengklaim uang itu diperoleh dari usaha yang halal.

"Yang  pasti tentang TPPU. Yang diperiksa dua rekening saya, rekening bisnis, rekening pribadi, Mandiri prioritas, dan rekening dollar," kata  Wa Ode usai, menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (8/5).

Di depan penyidik KPK, Wa Ode menjelaskan bahwa tidak ada satupun transaksi yang bersumber dari kejahatan. "Sudah saya jelaskan itu bukan hasil dari tindak pidana korupsi," ujar dia.

Menurut Wa Ode, aliran uang yang ada di rekeningnya  bisa dilihat dengan jelas. Alur masuk, keluar uang dari rekeningnya  terlihat jelas di rekeningnya. "Jadi ada kurang lebih sekian belas miliar. Semua jelas keluar berapa, masuk berapa, untuk apa ada semua," tutur dia. 

Wa Ode mengatakan uang tersebut bersumber dari usaha pribadi sebelum dirinya menjadi anggota DPR. "Itu Dari hasil usaha pribadi, dari sebelum jadi anggota DPR. Seperti Konveksi," kata Wa Ode.

Soal adanya temuan transaksi ratusan juta setiap  bulannya, menurut Wa Ode hal tersebut wajar karena dirinya merupakan  seorang pengusaha. 

"Kalau saya sejauh ini hanya melakukan transaksi usaha ya. Transaksi usaha itu dikisaran Rp500  juta sampai Rp1-2 miliar. Itu untuk pokoknya terkait usaha pribadi, dan itu usaha yang diijinkan sebagai anggota DPR," papar Wa Ode. 

Untuk diketahui, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang  dikenakan kepada Wa Ode merupakan pengembangan atas kasus dugaan suap  dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) tahun anggaran 2011.

Dalam kasus ini, KPK menduga uang senilai Rp 14 miliar dalam rekening milik Wa Ode berasal dari pencucian uang. Atas  perbuatannya, Wa Ode dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5  UU No.8/2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 
 

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.