Wa Ode Klaim Uang Miliaran Miliknya Halal
Penyidik KPK mencecar tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Wa Ode Nurhayati soal rekeningnya, yang berjumlah Rp14 miliar. Politisi PAN yang menjadi tersangka itu mengklaim uang itu diperoleh dari usaha yang halal.
"Yang pasti tentang TPPU. Yang diperiksa dua rekening saya, rekening bisnis, rekening pribadi, Mandiri prioritas, dan rekening dollar," kata Wa Ode usai, menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (8/5).
Di depan penyidik KPK, Wa Ode menjelaskan bahwa tidak ada satupun transaksi yang bersumber dari kejahatan. "Sudah saya jelaskan itu bukan hasil dari tindak pidana korupsi," ujar dia.
Menurut Wa Ode, aliran uang yang ada di rekeningnya bisa dilihat dengan jelas. Alur masuk, keluar uang dari rekeningnya terlihat jelas di rekeningnya. "Jadi ada kurang lebih sekian belas miliar. Semua jelas keluar berapa, masuk berapa, untuk apa ada semua," tutur dia.
Wa Ode mengatakan uang tersebut bersumber dari usaha pribadi sebelum dirinya menjadi anggota DPR. "Itu Dari hasil usaha pribadi, dari sebelum jadi anggota DPR. Seperti Konveksi," kata Wa Ode.
Soal adanya temuan transaksi ratusan juta setiap bulannya, menurut Wa Ode hal tersebut wajar karena dirinya merupakan seorang pengusaha.
"Kalau saya sejauh ini hanya melakukan transaksi usaha ya. Transaksi usaha itu dikisaran Rp500 juta sampai Rp1-2 miliar. Itu untuk pokoknya terkait usaha pribadi, dan itu usaha yang diijinkan sebagai anggota DPR," papar Wa Ode.
Untuk diketahui, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dikenakan kepada Wa Ode merupakan pengembangan atas kasus dugaan suap dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) tahun anggaran 2011.
Dalam kasus ini, KPK menduga uang senilai Rp 14 miliar dalam rekening milik Wa Ode berasal dari pencucian uang. Atas perbuatannya, Wa Ode dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No.8/2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).