Yusril dan Denny Ngotot-Ngototan Soal Agusrin
Dua pakar hukum tata negara, Denny Indrayana dan Yusril Ihza Mahendra, berdebat di media massa soal sah atau tidaknya Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Agusrin Najamuddin sebagai Gubernur Bengkulu.
Sebelumnya, Keppres tersebut digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena dianggap tidak sah. Kubu Agusrin, yang diwakili Yusril, menyatakan UU Pemda yang dijadikan Presiden sebagai dasar pemberhentiannya, tak bisa otomatis digunakan untuknya. Presiden seharusnya menunggu dulu proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) atas kasus dugaan korupsi yang dilakukan Agusrin. Karena PK sedang berlangsung, UU Pemda soal penggantian Agusrin itu tak bisa diterapkan secara otomatis dan Keppres harus ditunda.
Namun menurut Denny, sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM, justru yang Yusril tidak paham tata acara di pengadilan. Proses PK, menurutnya, tidak bisa menunda eksekusi atas Agusrin. MA sudah memvonis kasasi Agusrin dengan empat tahun penjara sesuai tuntutan jaksa dan itu sudah cukup menjadi dasar Presiden memberlakukan UU Pemda terkait pencopotannya sebagai gubernur.
"Pemberhentian tetap Agusrin selaku Gubernur Bengkulu dan mengangkat Wakil Gubernur selaku gubernur definitif adalah perintah UU Pemda. Putusan Kasasi MA telah menyatakan Agusrin terbukti korupsi, dan karenanya sesuai UU Pemda ia harus diberhentikan tetap," kata Denny dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.
Yusril pun tak tinggal diam dan membalas pernyataan Denny, dan balik menuduhnya sebagai yang tidak paham tentang tata beracara di PTUN.
Dia menjelaskan permohonan penundaan sebuah keputusan dapat diproses dengan cepat apabila penggugat mengemukakan alasan bahwa, jika keputusan tersebut segera dilaksanakan, maka akan sangat merugikan dirinya dan mungkin akan menimbulkan keadaan yang tak dapat dipulihkan lagi.
"Semua prosedur hukum acara telah dilaksanakan. Denny tidak paham hal ini," kata Yusril.
Sebelumnya, Yusril juga beragumen kalau UU Pemda yang mengharuskan Agusrin diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur Bengkulu, tidak dapat dilaksanakan lantaran ancaman hukuman pasal korupsi yang dikenakan ke Agusrin hanya empat tahun. Hal ini juga yang menjadi dasar bagi Hakim PTUN untuk memutuskan agar Keppres pemberhentian Agusrin ditunda pelaksanaannya.
Pasal 30 ayat 1 UU 32 Tahun 2004 Tentang Pemda berbunyi "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan."
Bagi Denny, pendapat demikian adalah sesat sebab ancaman hukuman terhadap Agusrin sebenarnya lebih dari lima tahun.
"Agusrin dituntut antara lain dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang ancaman hukumannya nyata-nyata lebih dari 5 tahun," kata Denny.
Mari kita tunggu kelanjutan perdebatan ini. Yang pasti presiden SBY sudah memanggil untuk bertemu dengan Yusril ihza Mahendra ke rumahnya di Cikeas, Bogor, beberapa waktu lalu, salah satunya membicarakan topik ini.