Yusril Ikut Gugat Grasi Corby

Senin, Mei 28, 2012 0 Comments

Yusril Ihza Mahendra. FOTO: Wahyu/Davinanews.com
Kejahatan narkotika juga sudah dianggap kejahatan sangat luar biasa atau extra-ordinary crime bersama korupsi, terorisme, dan pencucian uang.


Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra ikut menggugat kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang memberikan grasi lima tahun pada terpidana narkotika asal Australia, Schapelle Corby.

Yusril sudah melakukan pembicaraan dengan Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) untuk menjadikan Keputusan Presiden (Keppres) No 22/G/ 2012 tanggal 15 Mei 2012 sebagai objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebelumnya Granat menegaskan rencananya menggugat Presiden atas pemberian grasi kepada Corby.

Granat menilai keputusan Presiden bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik, juga bertentangan dengan normanorma di masyarakat dan tidak berpihak pada keadilan masyarakat serta bertentangan dengan sikap pemerintah yang sudah menyatakan perang terhadap peredaran narkotika. Rencana Yusril tersebut tentu akan membuat Granat lebih terpacu.Alasannya,Yusril telah lima kali menggugat kebijakan pemerintah dan semua gugatan dimenangkan Yusril.

”Yang akan mengajukan gugatan Granat sudah ada pembicaraan (untuk jadi kuasa hukum), tapi belum ketemu secara langsung,”ungkap Yusril kepada SINDO kemarin. Yusril menjelaskan, sejak amendemen UUD 1945, grasi bukan lagi hak prerogatif presiden. Pada Pasal 14 UUD 1945 menyebutkan, Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

Namun, setelah dilakukan amendemen kemudian pasal itu menjadi, (1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, keppres presiden mengenai grasi Corby merupakan keputusan pejabat tata usaha negara biasa.Yusril mencontohkan hak prerogatif presiden yang tidak bisa dicampuri adalah pengangkatan menteri.

Tetapi saat memberikan grasi,presiden harus memperhatikan saran dari MA dan Kementerian Hukum dan HAM sehingga pemberian grasi tidak lagi digolongkan sebagai hak prerogatif presiden. ”Kalau begitu,keppres tentang grasi ini dapat dikategorikan sebagai putusan pejabat TUN dan dapat jadi objek sengketa,”ungkapnya.

Granat, sebagai lembaga sosial yang mempunyai perhatian terhadap pemberanta-san narkoba dan menangani korban-korbannya,mempunyai legal standing (kedudukan hukum) untuk memper-masalahkan keppres ini. Granat merasa keppres ini menimbulkan kerugian-kerugian yang mengganggu kepentingannya. Kasus ini, menurut Yusril, mempunyai semua kriteria agar grasi tidak diberikan antara lain kasus ini merupakan kasus yang melibatkan sindikat internasional, menyebabkan banyak korban, dan sudah dihukum menurut sistem hukum Indonesia yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Seharusnya alasanalasan ini cukup sebagai bahan pertimbangan Presiden untuk tidak memberikan grasi. Dalamsejarahpernahadakebijakan presiden tentang remisi yang digugat seorang warga negara dan kemudian dimenangkan. Penggugat dalam kasus ini adalah Lucky Azizah Bawazir yang merasa bahwa remisi pada suaminya, pelaku kekerasan dalam rumah tangga,merugikan dirinya.

”Putusan TUN itu yang individual, konkret, dan membawa akibathukum. Grasi yang diberikan kepada Corby memenuhi prasyarat tersebut,”ucapnya. Sementara itu, Ketua Umum Granat Henry Yosodiningrat mengatakan, pihaknya akan segera memasukan gugatan tersebut.Keppres grasi Corby bertentangan dengan asas pemerintahan umum sekaligus bertentangan dengan norma-norma dalam kehidupan bermasyarakat. Saat ini setidaknya tiap hari sebanyak 50 anak Indonesia tewas akibat narkotika.

Kejahatan narkotika juga sudah dianggap kejahatan sangat luar biasa atau extra-ordinary crime bersama korupsi, terorisme, dan pencucian uang. Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin mengatakan, grasi Corby murni sebagai perwujudan upaya pelaksanaan kebijakan diplomasi politik dan hukum. 

Harapannya, kebijakan Presiden SBY yang dinikmati Corby juga dapat diberikan oleh pemerintah Australia terhadap warga negara Indonesia yang berada di penjara- penjara Australia.

Sementara itu,Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim, pemerintah Australia telah menjadikan kasus Corby sebagai salah satu fokus khusus perhatian nasional di negaranya. Menurut dia, pemberian grasi yang didasarkan pada usulan kementeriannya memenuhi standar narkotika dan keadilan hukum. 















Penulis: Wahyudi
Sumber: Sindonews.com



DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.