Yusril: SBY tidak Bijak Berikan Grasi Napi Narkoba
Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan grasi kepada narapidana narkoba dinilai bukan langkah yang bijak.
Hal itu diutarakan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyikapi grasi lima tahun bagi terpidana kasus narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby.
"Dalam sejarah RI, baru kali ini Presiden memberikan grasi atau mengampuni pelaku kejahatan narkotika kepada Corby, napi warganegara Australia. Presiden-presiden sebelumnya tidak pernah melakukan hal itu, baik terhadap napi WNI maupun narapidana asing," kata Yusril dalam rilisnya, Rabu (23/5).
Menurut Yusril, langkah Presiden memberikan grasi itu juga bertentangan dengan kebijakan pengetatan atau moratorium pemberian remisi kepada napi korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan transnasional terorganisir, sebagaimana diatur dalam PP 28/2006 tentang Remisi.
"Moratorium pemberian remisi kepada narapidana korupsi saja sudah menghebohkan. Tapi kini, Presiden malah memberikan pengampunan kepada terpidana narkoba."
Adapun remisi diberikan kepada narapidana karena kelakuan baiknya selama menjalani pidana, urai Yusril, jadi semacam imbalan atas perubahan sikap mereka selama di tahanan.
"Sementara grasi adalah pengampunan yang diberikan atas dasar belas kasihan oleh seorang Kepala Negara."
Yusril menambahkan ketika dirinya menjadi Menteri Kehakiman dan HAM, Presiden Prancis Francois Mitterand pernah menulis surat kepada pemerintah RI minta agar Presiden memberikan grasi kepada napi narkotika asal Prancis.
"Saya atas nama Presiden dengan tegas menolak permintaan itu. Dua minggu kemudian, Presiden Perancis mengirim utusan khusus, adik Pemimpin Libia Moammar Khaddafi menemui saya membawa pesan Presiden Mitterand. Saya tetap saja menolak permintaan itu. Saya katakan pada mereka Presiden RI belum pernah memberi grasi dalam kasus narkotika kepada siapa saja," jelasnya.
Karena itu, dirinya merasa heran, mengapa Presiden Yudhoyono begitu lemah menghadapi permintaan pemerintah Australia, sehingga dengan mudahnya mengampuni seorang narapidana narkotika.
"Ini dapat memberikan dampak buruk bagi harkat dan martabat bangsa."
Follow Da Vina News on Twitter, become a fan on Facebook.
Stay updated viaRSS