Nazaruddin Minta Jangan Ada yang Diistimewakan
Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, sempat ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pembelian saham Garuda. Akan tetapi, status Yulianis kemudian dikembalikan menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Terkait hal tersebut, mantan bos Yulianis, Muhammad Nazaruddin mengatakan tidak ada seorangpun yang kebal di mata hukum. "Masalah hukum harus ditegakan dengan hukum. Jangan ada pengistimewaan orang di mata hukum," kata Nazaruddin sebelum menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Rabu (23/5).
Pada 7 Mei lalu, Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah menetapkan status tersangka terhadap Wakil Direktur Keuangan PT Permai Grup, Yulianis terkait dugaan pemalsuan dokumen pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung pada 10 November 2011 lalu.
Kemudian pada Oktober 2011, Direktur Utama PT Utama Exartech Technology Utama, Gerhana Sianipar, mengadukan Yulianis kepada Polda Metro Jaya. Yulianis dituduh telah memalsukan tandatangan saat PT Permai Grup membeli sahan perdana PT Garuda Indonesia.
Yulianis memalsukan tandatangan pada dua berkas pembelian saham Garuda. Surat pertama tentang pemesanan saham Garuda dan surat kedua berisi kuasa pembukaan rekening saham pada perusahaan pialang, PT Mandiri Sekuritas.Sehari kemudian, status Yulianis itu dikoreksi menjadi saksi.