Nazaruddin Minta Jangan Ada yang Diistimewakan

Rabu, Mei 23, 2012 0 Comments



Terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet M. Nazaruddin  dikawal petugas kepolsian usai sidang pembacaan vonis di pengadilan Tipikor, Jakarta. FOTO: MAST IRHAM/EPA
Terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet M. Nazaruddin dikawal petugas kepolsian usai sidang pembacaan vonis di pengadilan Tipikor, Jakarta. FOTO: MAST IRHAM/EPA
"Masalah hukum harus ditegakan dengan hukum. Jangan ada pengistimewaan orang di mata hukum."

Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, sempat ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pembelian saham Garuda. Akan tetapi, status Yulianis kemudian dikembalikan menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Terkait hal tersebut, mantan bos Yulianis, Muhammad Nazaruddin mengatakan tidak ada seorangpun yang kebal di mata hukum. "Masalah hukum harus ditegakan dengan hukum. Jangan ada pengistimewaan orang di mata hukum," kata Nazaruddin sebelum menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Rabu (23/5).

Pada 7 Mei lalu, Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah menetapkan status tersangka terhadap Wakil Direktur Keuangan PT Permai Grup, Yulianis terkait dugaan pemalsuan dokumen pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)  perkara ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung pada 10 November 2011 lalu.

Kemudian pada Oktober 2011, Direktur Utama PT Utama Exartech Technology Utama, Gerhana Sianipar, mengadukan Yulianis kepada Polda Metro Jaya. Yulianis dituduh telah memalsukan tandatangan saat PT Permai Grup membeli sahan perdana PT Garuda Indonesia.

Yulianis memalsukan tandatangan pada dua berkas pembelian saham Garuda. Surat pertama tentang pemesanan saham Garuda dan surat kedua berisi  kuasa pembukaan rekening saham pada perusahaan pialang, PT Mandiri  Sekuritas.Sehari kemudian, status Yulianis itu dikoreksi menjadi saksi.  

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.