Wa Ode Kecewa Menkeu tidak Mau Bersaksi
Hal itu dikatakan kasus DPID dan pencucian uang, Wa Ode Nurhayati seusai meneken surat pelimpahan berkas perkaranya di kantor KPK, Rabu (23/5).
"Kalau kecewa sih pasti," kata Wa Ode.
Menurut politikus PAN itu, keterangan Agus bisa menjelaskan dengan benar soal tudingan penerimaan hadiah oleh dirinya. "Jadi hanya keterangan Menkeu yang bisa membenarkan saya pantas menerima hadiah dari janji tentang tiga daerah yang dituduhkan," kata dia.
Jika memang ada penerimaan hadiah oleh dirinya, Wa Ode mengatakan Agus tentu tahu kapan dirinya membawa proposal usulan tiga daerah penerima dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID).
"Hanya Menkeu yang tahu berapa saya minta untuk tiga daerah itu. Kan enggak mungkin ujug-ujug saya dituduh menerima hadiah tanpa proses. Memang bimsalabim tahu-tahu ada tiga daerah itu," kata Wa Ode.
Awal Mei lalu, Wa Ode meminta Agus untuk menjadi saksi meringankan perkaranya.
Ia mengharapkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo bisa memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya soal DPPID.
Akan tetapi, Agus menolak permintaan Wa Ode tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wa Ode sebagai tersangka kasus dugaan suap DPID tahun anggaran 2011.
KPK menyangkakan Wa Ode dengan pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 Undang-Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Anggota Badan Anggaran DPR tersebut diduga menerima aliran dana sebanyak Rp6 miliar untuk meloloskan alokasi anggaran DPPID untuk tiga kabupaten di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Ketiga kabupaten di NAD itu, yakni Aceh Besar, Pidie, dan Benar Meriah. Total alokasi anggaran untuk proyek DPID di ketiga kabupaten itu sebanyak Rp40 miliar.
Wa Ode telah meminta fee sebanyak 5% hingga 6% dari total nilai proyek untuk meluluskan alokasi anggaran tersebut.
Selain itu, dari pengembangan kasus DPID, KPK kembali menetapkan Wa Ode sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Dalam kasus ini, KPK menduga uang senilai Rp10 miliar dalam rekening milik Wa Ode berasal dari pencucian uang.
Atas perbuatannya, Wa Ode dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Follow Da Vina News on Twitter, become a fan on Facebook.
Stay updated viaRSS