Jaksa: Fadel Muhammad Terlilit Dua Kasus Korupsi
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo Mohammad Sunarto, Rabu, mengungkapkan pada kasus pertama, yakni penggunaan dana sisa lebih anggaran (Silpa) APBD tahun 2001 sebesar Rp5,4 miliar, Fadel telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Fadel juga berstatus sebagai saksi dalam kasus penyalahgunaan alat kesehatan tahun 2005 senilai Rp7,9 miliar, yang bersangkutan masih dalam upaya pemanggilan untuk pemeriksaan," ucap Sunarto, Rabu (23/5).
Dia menjelaskan, pada kasus pertama, Fadel terbukti telah melakukan perbuatan melanggar hukum, karena menggunakan dana sisa anggaran daerah itu, tanpa ada payung hukum yang kuat.
"Dana tersebut dibagikan pada 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo, dengan hanya bermodalkan surat keputusan bersama dengan ketua DPRD Amir Piola Isa," ujarnya.
Ia mengatakan, kasus yang sempat dihentikan penyidikannya itu, kini dilanjutkan kembali oleh Kejati, terhitung sejak tanggal 14 Mei 2012, setelah gugatan praperadilan yang diajukan Gorontalo Corruption Watch (GCW) dikabulkan oleh Pengadilan Negeri setempat.
Menurut dia, saat ini Kejati berfokus pada pencarian alat bukti baru dalam kasus yang sudah menjebloskan mantan ketua DPRD itu ke balik jeruji besi.
Sedang pada kasus korupsi Alkes, kata dia, saat ini telah ditetapkan masing-masing seorang tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Thamrin Podungge serta satu terdakwa, yakni Richard yang merupakan pelaksana tugas kontraktor.
Richard yang dituntut 7,5 tahun kurungan badan, kini telah divonis empat tahun penjara, atas hal itu Kejati telah melayangkan banding.
Tindak lanjut berita ini akan dikembangkan terus ke pihak-pihak terkait.