BamSoes: Kelompok Terorganisir Merampok Uang Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk tidak ragu menjadikan konstruksi kasus-kasus terkait Muhammad Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni sebagai kejahatan terorganisisr terhadap keuangan negara.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Soesatyo, KPK tak bisa memungkiri 'aroma yang sangat kuat' bahwa kasus suap Wisma Atlet dan kasus proyek Hambalang adalah kejahatan terorganisasi terhadap keuangan negara yang dilakukan orang-orang penting di negara ini.
Kedua kasus itu diduga melibatkan sejumlah orang yang sama, dengan modus dugaan kejahatan yang kurang lebih sama, serta melibatkan perusahaan yang sama pula, yakni Grup Permai.
"Apalagi, beberapa fakta tentang kasus Hambalang didapatkan KPK saat petugas KPK menggeledah kantor Grup Permai dalam penyelidikan kasus Wisma Atlet," kata Bambang di Jakarta, Minggu (24/6).
Dugaan itu semakin ditambah lagi dengan fakta di persidangan Nazaruddin, bahwa Grup Permai terlibat dalam kasus korupsi lain serta mengelola dan menyalurkan dana hasil korupsi oleh sekelompok orang itu. Dengan demikian, Grup Permai sendiri bisa dijerat dengan pasal pencucian uang.
"Masyarakat berharap KPK tidak ragu mengidentifikasi kedua kasus itu sebagai kejahatan terorganisasi terhadap keuangan negara, karena masyarakat bisa mempersepsikannya sendiri berdasarkan peran sentral Grup Permai dan orang-orang penting yang diduga terlibat dalam dua kejahatan itu," tegas Politisi Partai Golkar itu.
Dia menegaskan kesimpulan masyarakat amat sederhana yakni bahwa segala sesuatu yang dituduhkan kepada Nazaruddin bukanlah kejahatan yang dilakukan oleh Nazaruddin sendiri.
"Melainkan kejahatan terencana yang dilakukan sekelompok orang penting yang powerful," tegas dia.