Sebanyak 38 Perusahaan Nazaruddin Lolos Daftar Hitam LKPP

Senin, Juni 25, 2012 0 Comments



Terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet M. Nazaruddin saat mendengarkan pembacaan vonis oleh ketua majelis hakim Tipikor, Jakarta.  FOTO: Ruht Semiono/SUARA PEMBARUAN.
Terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet M. Nazaruddin saat mendengarkan pembacaan vonis oleh ketua majelis hakim Tipikor, Jakarta. FOTO: Ruht Semiono/SUARA PEMBARUAN.
Kasus korupsi Muhammad Nazaruddin sudah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun lalu, namun perusahaan yang terafiliasi dengan dia tidak masuk daftar hitam.  

Hingga saat ini, tidak satupun dari 38 perusahaan terafiliasi dengan  terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011, M Nazaruddin yang masuk daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). 

Demikian pula ketika ditelusuri di sub-menu Daftar Hitam Portal Pengadaan Nasional Inaproc di situswww.inaproc.lkpp.go.id, tidak satupun perusahaan itu yang masuk di dalamnya.
 
"Semua elemen pemerintah seharusnya cepat bergerak. Kalau misalnya KPK sedang menyidik perusahaan tertentu terindikasi korupsi, ya perusahaan itu jangan sampai dibiarkan beroperasi. Caranya ya masukkan ke daftar hitam itu," kata Uchok Sky Khadafi, Koordinator Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) di Jakarta, Minggu (24/6).
 
Berdasarkan penelusuran, setidaknya ada 38 perusahaan yang terafiliasi dengan Nazaruddin. 

-    PT Permai Raya Wisata
-    PT Mahkota Negara
-    PT Anak Negeri
-    PT Anugrah Nusantara
-    PT Exartech Technology Utama
-    PT Alfindo Nuratama Perkasa
-    PT Cakrawala Abadi
-    PT Nuralindo Bangun Perkasa
-    PT Pacific Putra Metropolitan
-    PT Marell Mandiri
-    PT Citra Dua Permata
-    PT Buana Ramosari Gemilang
-    PT Nuri Utama Sanjaya
-    PT Sean Hulbert Jaya
-    PT Eksekutif Money Changer
-    PT Digo Mitra Slogan
-    PT Berkah Alam Berlimpah
-    PT Darmakusumah
-    PT Ananto Jempieter
-    PT Putra Lakopo Perkasa
-    PT Karya Sinar Felix
-    PT Putra Utama Mandiri
-    PT Darmo Sipon
-    PT Bluewater Indonesia
-    PT Hotlinetama Sarana
-    PT Kolam Intan Prima
-    PT Dulamayo Raya
-    PT Panahatan
-    PT City Investment
-    PT Inti Karya Plasma Perkasa
-    PT Taruna Bakti Persada
-    PT Mega Niaga
-    PT Calista Matra Medica
-    PT Borisdo Jaya
-    PT Nova Putri Jelita
-    PT Daya Mery Persada
-    Amphi IT
 
Sebagai contoh, di Politeknik Negeri Sriwijaya Palembang, Nazaruddin memenangkan proyek Pengadaan Peralatan Laboratorium Jurusan Teknik Elektro Program Studi Teknik Listrik Politeknik Negeri Sriwijaya tahun 2011. 

Proyek ini bernilai Rp27.770.000.000. Untuk itu, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut menggunakan PT Ananto Jempieter yang berkantor di Jalan Radin Inten Kav 175 No 1B,  Rt/Rw 005/014 Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
 
Proyek itu merupakan satu dari belasan proyek Nazaruddin di berbagai  universitas yang sedang disidik KPK terkait dugaan suap dan korupsi.  

Indikasi suap dan korupsi tersebut diketahui KPK berawal dari BAP Mindo  Rosalina Manullang, anak buah Nazaruddin, yang membicarakan pengaturan  proyek dan fee proyek di berbagai universitas dengan Angelina Sondakh,  tersangka korupsi dan anggota Komisi X DPR membidangi olahraga dan  pendidikan.
 
Bahkan PT Anugrah Nusantara dan PT Anak Negeri sekalipun, yang sudah  berkali-kali disebut sebagai kendaraan M Nazaruddin dalam berbagai  proyek koruptif, belum masuk daftar hitam LKPP.
 

DaVina News

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.