Sebanyak 38 Perusahaan Nazaruddin Lolos Daftar Hitam LKPP
Hingga saat ini, tidak satupun dari 38 perusahaan terafiliasi dengan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011, M Nazaruddin yang masuk daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Demikian pula ketika ditelusuri di sub-menu Daftar Hitam Portal Pengadaan Nasional Inaproc di situswww.inaproc.lkpp.go.id, tidak satupun perusahaan itu yang masuk di dalamnya.
"Semua elemen pemerintah seharusnya cepat bergerak. Kalau misalnya KPK sedang menyidik perusahaan tertentu terindikasi korupsi, ya perusahaan itu jangan sampai dibiarkan beroperasi. Caranya ya masukkan ke daftar hitam itu," kata Uchok Sky Khadafi, Koordinator Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) di Jakarta, Minggu (24/6).
Berdasarkan penelusuran, setidaknya ada 38 perusahaan yang terafiliasi dengan Nazaruddin.
- PT Permai Raya Wisata
- PT Mahkota Negara
- PT Anak Negeri
- PT Anugrah Nusantara
- PT Exartech Technology Utama
- PT Alfindo Nuratama Perkasa
- PT Cakrawala Abadi
- PT Nuralindo Bangun Perkasa
- PT Pacific Putra Metropolitan
- PT Marell Mandiri
- PT Citra Dua Permata
- PT Buana Ramosari Gemilang
- PT Nuri Utama Sanjaya
- PT Sean Hulbert Jaya
- PT Eksekutif Money Changer
- PT Digo Mitra Slogan
- PT Berkah Alam Berlimpah
- PT Darmakusumah
- PT Ananto Jempieter
- PT Putra Lakopo Perkasa
- PT Karya Sinar Felix
- PT Putra Utama Mandiri
- PT Darmo Sipon
- PT Bluewater Indonesia
- PT Hotlinetama Sarana
- PT Kolam Intan Prima
- PT Dulamayo Raya
- PT Panahatan
- PT City Investment
- PT Inti Karya Plasma Perkasa
- PT Taruna Bakti Persada
- PT Mega Niaga
- PT Calista Matra Medica
- PT Borisdo Jaya
- PT Nova Putri Jelita
- PT Daya Mery Persada
- Amphi IT
Sebagai contoh, di Politeknik Negeri Sriwijaya Palembang, Nazaruddin memenangkan proyek Pengadaan Peralatan Laboratorium Jurusan Teknik Elektro Program Studi Teknik Listrik Politeknik Negeri Sriwijaya tahun 2011.
Proyek ini bernilai Rp27.770.000.000. Untuk itu, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut menggunakan PT Ananto Jempieter yang berkantor di Jalan Radin Inten Kav 175 No 1B, Rt/Rw 005/014 Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Proyek itu merupakan satu dari belasan proyek Nazaruddin di berbagai universitas yang sedang disidik KPK terkait dugaan suap dan korupsi.
Indikasi suap dan korupsi tersebut diketahui KPK berawal dari BAP Mindo Rosalina Manullang, anak buah Nazaruddin, yang membicarakan pengaturan proyek dan fee proyek di berbagai universitas dengan Angelina Sondakh, tersangka korupsi dan anggota Komisi X DPR membidangi olahraga dan pendidikan.
Bahkan PT Anugrah Nusantara dan PT Anak Negeri sekalipun, yang sudah berkali-kali disebut sebagai kendaraan M Nazaruddin dalam berbagai proyek koruptif, belum masuk daftar hitam LKPP.