Beri Grasi Kembali, SBY Tuai Kritikan
Karena tetap memberikan grasi kepada terdakwa pengedar narkoba warga negara asing yang dikenakan hukuman di Indonesia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai sudah tidak memiliki kepekaan hati.
Setelah Schapelle-Leigh Corby, diketahui Presiden juga memberi grasi dua tahun kepada seorang terdakwa narkoba berkewarganegaraan Jerman bernama Peter Achim Franz Grobmann.
Hal ini, menurut Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, adalah wujud presiden tidak mempedulikan suara masyarakat yang menyesalkan keputusan grasi Corby.
"Kepalang basah, presiden meneruskan dan situasi makin runyam. Selain demoralisasi para penggiat dan aparat anti narkoba, maka Presiden menutup diri dari komunikasi terhadap perasaan rakyat," tutur Eva di Jakarta, Jumat (22/6).
Padahal, lanjutnya, argumen penolakan masyarakat terhadap kebijakan demikian jelas-jelas adalah berdasar prinsip keadilan yakni mencederai kepentingan publik.
"Ini mencederai upaya penyelamatan warga negara melalui perang narkoba dan merugikan kelompok masyarakat secara nyata," tegas Eva.