Berkat Rujuk SBY dan Yusril?

Sabtu, Juni 02, 2012 0 Comments




Yusril Ihza Mahendra (kedua dari kiri) saat mengikuti sidang putusan MK, di Jakarta, beberapa waktu lalu. (sumber: Antara/Widodo S Jusuf)
Membaiknya hubungan Yusril dan SBY seiring dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). 

Hubungan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) boleh jadi terbilang unik. Suatu saat bisa dingin (buruk) dan bisa pula hangat (baik).

Sejak 2004, Yusril adalah tokoh yang mendukung kemenangan Yudhoyono sebagai presiden RI pertama yang dipilih langsung oleh rakyat. Karena itu, ia diberikan jabatan Menteri Sekretaris Negara di Kabinet Indonesia Bersatu I.

Kasus Sisminbakum Kementerian Hukum dan HAM membuatnya lengser dari Mensesneg pada tahun 2007. Sejak itu, Yusril berubah menjadi 'tokoh oposisi'.

Pendiri Partai Bulan Bintang (PBB) itu kerap mengkritisi kebijakan Presiden Yudhoyono maupun pejabat negara, khususnya di sektor hukum.

Setidaknya, kritik hukum dari Yusril tidak asal bunyi tapi dibawanya ke ranah peradilan melalui PTUN, Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).

Satu per satu, kasus yang diajukan atau digugat Yusril melawan pemerintah dimenanginya.

Dalam kasus Sisminbakum, lewat sidang MK, ia akhirnya menang melawan Jaksa Agung untuk menghadirkan saksi yang meringankan. Meski gagal menghadirkan Presiden SBY dan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan Menko Perekonomian Kwik Kian Gie.

Yusril juga menang melawan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin saat mempersoalkan Surat Keputusan (SK) Pencabutan Pembebasan Bersyarat.

Kemenangan lainnya ketika menggugat keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji di MK. Pengangkatan Hendarman dinilainya tidak sah karena tidak ada surat keputusan pengangkatan kembali.

Saat ia ditetapkan sebagai tersangka kasus Sisminbakum, Yusril juga menang saat mempersoalkan penggunaan dasar hukum dan peraturan pelaksana yang sudah tidak berlaku lagi untuk mencegah dirinya kabur ke luar negeri.

Belakangan Kejaksaan Agung mengakui ada kekeliruan dalam penyusunan surat cegah Yusril.

Terakhir PTUN mengeluarkan putusan sela yang mengabulkan gugatan Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamuddin. Putusan sela tersebut menunda Keputusan Presiden No 48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 tentang pemberhentian Agusrin dari jabatannya dan pengesahan Junaidi Hamsyah sebagai gubernur definitif.

Yusril bertindak sebagai kuasa hukum Agusrin yang dihukum empat tahun penjara oleh MA karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBD Bengkulu senilai Rp21 miliar.

Dalam beberapa gugatan hukum atas pemerintah, pakar hukum tata negara ini kerap berdebat sengit dengan Staf Khusus Presiden bidang hukum Denny Indrayana. Khususnya terkait soal remisi koruptor maupun kasus Agusrin.

Saat ini, Yusril bersama dengan aktivis gerakan antinarkoba sedang menyusun gugatan ke MK terkait pemberian grasi lima tahun oleh Presiden SBY terhadap terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby. Pemberian grasi itu dinilai bertentangan dengan semangat konstitusi dan mengabaikan rasa keadilan.

Bagi Yusril dan para terdakwa kasus Sisminbakum lainnya, mereka menganggap perbuatan mereka tidak merugikan negara karena access fee sebelum tahun 2009 bukan merupakan pendapatan negara bukan pajak (PNPB).

Kendati dari pandangan sejumlah pengamat hukum dan ICW, perbuatan Yusril, mantan Dirjen AHU Romli Atmasasmita, mantan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus, pengusaha Yohanes Waworuntu maupun Hartono Tanoesoedibjo adalah merugikan negara.

Pertemuan

Beberapa minggu ini ternyata angin berubah. 'Kemenangan' beruntun Yusril
tampaknya membuat sikap Presiden Yudhoyono sedikit melunak.

Pada Kamis (17/5), secara diam-diam Presiden SBY mengundang Yusril di kediamannya di Cikeas, Bogor untuk berkonsultasi terkait kasus hukum. Pada kesempatan itu, Yusril juga menyerahkan undangan pernikahan anaknya ke Yudhoyono.

Menariknya lagi, Yusril mengungkapkan pertemuannya dengan Presiden di Cikeas itu, SBY juga menanyakan status tersangkanya dalam kasus Sisminbakum.

"Saya masih tersangka sampai sekarang" kata Yusril kepada SBY. "Lo, bukannya yang lain sudah dibebaskan Mahkamah Agung, kok masih tersangka juga" kata SBY.

Ia mengatakan kepada Presiden memberi waktu satu minggu bagi Jaksa Agung untuk ambil sikap tentang Sisminbakum.

"Kalau tidak, saya akan lawan Jaksa Agung ke pengadilan, saya yakin dia akan kalah seperti Hendarman" jawab Yusril kepada SBY.

"Apa Jaksa Agung ingin jadikan saya tersangka seumur hidup?" tanya Yusril. 

Isu ada pembicaraan khusus soal kasus hukum antara Presiden dan Yusril, ditepis oleh Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha.

"Jangan jadikan hal itu sebagai polemik. Pertemuan ini hal yang biasa. Presiden biasa menerima tamu dari berbagi kalangan untuk bersilaturahmi," kata Julian.

Minggu berikutnya, Presiden dan Ibu Ani Yudhoyono menghadiri resepsi pernikahan anak Yusril Ihza Mahendra di Jakarta Convention Center (JCC). Meski hanya sejenak, Yudhoyono sempat membisikkan sesuatu kepada Yusril yang terlihat semringah saat itu.

Ternyata, draf gugatan kepada Jaksa Agung urung diajukan karena pada Kamis (31/5), Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan kasus Sisminbakum.


DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.