Bertha Herawati Dicegah Terkait Kasus Nazaruddin
Pengurus Partai Demokrat, Bertha Herawati, dicegah oleh KPK terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indonesia dengan tersangka M Nazaruddin. Surat cegah ke luar negeri berlaku per 14 April 2012.
"Pencekalan Bertha berkaitan dengan kasusnya Pak Nazaruddin. Detil informasi mengenai itu, sebaiknya tidak dibuka," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di kantor KPK, Kamis (21/6).
Soal tudingan adanya hubungan Bertha dengan dua warga negara Malaysia yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, Bambang mengatakan KPK masih mencari tahu hal tersebut. "Sedang dicari tahu apakah ada relasi, peran, dan sebagainya," jawab dia.
Untuk diketahui, Bertha merupakan Sekteraris Departemen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Partai Demokrat. Dia adalah saksi dalam perkara pelarian Neneng Sri Wahyuni.
Rabu kemarin (20/6), KPK memeriksa Bertha sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan KPK warga negara Malaysia R. Azmi Bin Muhammad Yusof.
KPK menetapkan dua orang warga negara Malaysia yang ikut ditangkap bersama Neneng Sri Wahyuni, yaitu Razmi Bin Muhammad Yusof dan Hasan Bin Kushi sebagai tersangka.
Kedua warga negara Malaysia itu ditangkap di Hotel Oasis Amir di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Mereka tiba di Jakarta, Indonesia menggunakan pesawat yang sama dengan Neneng.