Tolak Gedung Baru KPK, Komisi III Bantah Karena Kasus Aziz
Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir Jamil, membantah bila komisinya mempersulit pemberian izin anggaran untuk pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diakibatkan oleh penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Aziz Syamsuddin,Wakil Ketua Komisi III lainnya.
"Itu urusan dia (Aziz) soal kasus gitu. Tak ada urusan seperti itu di kami. Silakan kalau ada pelanggaran hukum, (KPK) lanjutkan saja itu," kata Nasir, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/6).
Aziz adalah Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, yang disebut-sebut membantu Muhammad Nazaruddin memainkan proyek senilai Rp567,9 miliar di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Nazaruddin disebut memerlukan bantuan Azis untuk meloloskan pembahasan anggaran di Komisi Hukum DPR yang menjadi mitra kerja Kejaksaan Agung.
Anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, kepada penyidik KPK mengakui adanya hal tersebut. "Mr A adalah Pak Azis, anggota DPR RI yang terkait proyek gedung, lahan parkir dan iklan di Kejaksaan Agung," kata Rosa, seperti tertulis dalam dokumen pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK menyesalkan ketiadaan dukungan konkret komisi hukum dalam anggaran gedung yang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja dan Negara (APBN) tersebut masih dibintangi atau belum disetujui.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan karena kebutuhan akan gedung baru sudah mendesak maka lembaganya akan menggalang dukungan dana dari masyarakat.
Bambang mengatakan selama ini sejumlah anggota Komisi III selalu mengatakan akan mendukung KPK punya gedung baru. Namun Dewan tidak juga mencabut tanda bintang untuk anggaran pembangunan yang diperkirakan sekitar Rp225 miliar itu.
Namun, menurut Nasir, salah satu alasan utama mereka menolak gedung itu adalah karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selalu menyerukan penghematan anggaran negara.
"Kata SBY kan efisiensi dan efektivitas. Kalau gedung tak penting, ya tak usah dibangun. Bangunan kalau tak urgen perlu dipertimbangkan," tandas politikus PKS itu.