Cagub Wajib Laporkan Dana Kampanye Dalam Tiga Tahap
Seluruh kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta diwajibkan melaporkan dana kampanye dalam tiga tahap. Pelaporan tersebut dilakukan untuk menjaga akuntabilitas jalannya Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) DKI Jakarta.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat finalisasi teknik kampanye yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta bersama seluruh tim sukses pasangan calon yang mengacu kepada Keputusan KPU No. 13-15/KPts/KPU-Prov-10/2011, di Gedung KPU DKI, Jl. Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Jumat (15/6).
Hasil rapat menentukan bahwa seluruh pasangan calon wajib melaporkan penerimaan dana kampanye pada H-1 kampanye, atau pada 23 Juni. Dan, H+1 kampanye atau pada 8 Juli, serta laporan penggunaan dana kampanye pada tiga hari usai pemilihan, atau pada tanggal 14 Juli.
"Setiap penerimaan harus dicatat dan dilaporkan. Baik penerimaan termin satu dan kedua," ujar Ketua Pokja Kampanye KPU DKI, Suhartono, Jumat (15/6).
Suhartono menjelaskan bahwa pelaporan penerimaan dana kampanye didapatkan sejak penetapan calon atau pada 10 Mei lalu, hingga sampai pada hari pemungutan suara atau pada 11 Juli.
Selanjutnya KPU DKI akan meneruskan laporan dana kampanye ke masyarakat sehari setelah pelaporan dilakukan oleh pasangan calon.
Kemudian 15 hari setelah pelaporan penggunaan dana kampanye, KPU Provinsi DKI Jakarta akan menyerahkan laporan itu ke auditor keuangan.
Untuk diketahui, batas maksimum sumbangan dana kampanye sebesar Rp 50 juta untuk sumbangan perorangan. Sumbangan maksimal dari badan hukum dan badan usaha sebesar Rp 350 juta.
Badan hukum dan badan usaha milik negara dilarang memberikan sumbangan untuk kampanye.