Cagub Wajib Laporkan Dana Kampanye Dalam Tiga Tahap

Jumat, Juni 15, 2012 0 Comments



Calon gubernur DKI Jakarta
Calon gubernur DKI Jakarta (sumber: Antara)
"Setiap penerimaan harus dicatat dan dilaporkan. Baik penerimaan termin satu dan kedua." 

Seluruh kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta diwajibkan melaporkan dana kampanye dalam tiga tahap. Pelaporan tersebut dilakukan untuk menjaga akuntabilitas jalannya Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) DKI Jakarta.
 
Keputusan tersebut diambil dalam rapat finalisasi teknik kampanye yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta bersama seluruh tim sukses pasangan calon yang mengacu kepada Keputusan KPU No. 13-15/KPts/KPU-Prov-10/2011, di Gedung KPU DKI, Jl. Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Jumat (15/6).
 
Hasil rapat menentukan bahwa seluruh pasangan calon wajib melaporkan penerimaan dana kampanye pada H-1 kampanye, atau pada 23 Juni. Dan, H+1 kampanye atau pada 8 Juli, serta laporan penggunaan dana kampanye pada tiga hari usai pemilihan, atau pada tanggal 14 Juli.
 
"Setiap penerimaan harus dicatat dan dilaporkan. Baik penerimaan termin satu dan kedua," ujar Ketua Pokja Kampanye KPU DKI, Suhartono, Jumat (15/6).
 
Suhartono menjelaskan bahwa pelaporan penerimaan dana kampanye didapatkan sejak penetapan calon atau pada 10 Mei lalu, hingga sampai pada hari pemungutan suara atau pada 11 Juli.
 
Selanjutnya KPU DKI akan meneruskan laporan dana kampanye ke masyarakat sehari setelah pelaporan dilakukan oleh pasangan calon.
 
Kemudian 15 hari setelah pelaporan penggunaan dana kampanye, KPU  Provinsi DKI Jakarta akan menyerahkan laporan itu ke auditor keuangan.
 
Untuk diketahui, batas maksimum sumbangan dana kampanye sebesar Rp 50  juta untuk sumbangan perorangan. Sumbangan maksimal  dari badan hukum  dan badan usaha sebesar Rp 350 juta.
 
Badan hukum dan badan usaha milik negara dilarang memberikan sumbangan untuk kampanye.
 

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.