Cagub/cawagub Bisa Didiskualifikasi, Jika Terbukti Politik Uang
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, Ramdansyah, mengatakan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur terbukti menggunakan politik uang dalam memenangkan Pemilukada akan langsung mendapatkan sanksi.
Sanksi terberat adalah mereka akan didiskualifikasi begitu mendapatkan kekuatan hukum yang tetap.
Menurut Ramdanyah, hal itu tertera dalam Pasal 82, UU No. 32 Tahun 2004.
Ramdansyah juga menyebut telah menerima izin cuti kerja dari tiga calon incumbent yaitu Fauzi Bowo, Alex Noerdin dan Jokowi.
"Ini sangat kami butuhkan untuk mengawasi terkait penggunaan fasilitas negara. Kami mengharapkan tidak ada black campaign, tetapi kampanye yang aman, nyaman dan jujur,” kata Ramdansyah.