KPU Adakan Deklarasi Kampanye Damai
Untuk menjamin kelancaran, keamanan dan ketertiban pelaksanaan kampanye politik enam pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (Cagub-Cawagub) yang akan dimulai besok, Minggu (24/6).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menggelar Deklarasi Kampanye Damai di Lapangan sisi utara Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (23/6).
Deklarasi tersebut dihadiri tiga pasangan yang lengkap yaitu pasangan nomor urut 1 Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli, pasangan nomor urut 2 Hendardji Soepandji-Ahmad Riza Patria dan pasangan nomor urut 3 Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama. Sedangkan pasangan nomor urut 5 hanya diwakili Cawagub Biem T Benjamin dan pasangan nomor urut 6 hanya diwakili Cawagub Nono Sampono.
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan semua pihak penyelenggara Pemilukada DKI 2012 berkumpul untuk melakukan sosialisasi dan menguatkan komitmen bersama dalam menjalankan pesta demokrasi agar berjalan lancar, adil dan tertib.
“Komitmen ini tidak hanya bersifat tulus saja, tetapi harus diterapkan dalam tindakan dan sikap dalam menjalankan seluruh proses tahapan pemilukada, khususnya kampanye yang akan mulai dilaksanakan besok hingga 13 hari kedepan,” kata Dahliah Umar.
Berdasarkan Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 76, dalam pelaksanaan kampanye seluruh pasangan calon harus menyampaikan visi, misi dan materi kampanye yang sopan, tertib dan bersifat edukatif. Artinya, kampanye tidak menggunakan politik uang dalam bentuk apa pun untuk menjaring suara sebanyak-banyaknya dalam hari pencoblosan mendatang. .
Politik uang merupakan kejahatan terbesar dalam pemilukada
Keenam pasangan calon harus memberikan pembelajaran politik bahwa warga harus memilih bukan berdasarkan uang, tetapi berdasarkan pemahaman dan pengetahuan terhadap pasangan calon.
“Kampanye yang sopan, tertib dan edukatif adalah mempertimbangkan kenyamanan warga, tidak mengotori lingkungan dan menjaga kenyamanan fasilitas publik,” ujarnya.
Dalam kampanye, Dahliah menegaskan, pasangan calon dilarang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan anggota kepolisian. Hal itu tertera dalam UU No. 32/2004, pasal 79. KPU Provinsi DKI menegaskan netralitas PNS, TNI dan Polisi dalam proses kampanye. Sehingga tidak mengakibatkan terjadinya distorsi informasi dan penyalahgunaan kekuasaan serta pelayanan publik dalam memenangkan pasangan calon.