Demokrat Tunggu Status Anas Hingga Akhir Juni
Partai Demokrat menunggu sikap dan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai akhir Juni terkait dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus Wisma Atlet maupun kasus Hambalang.
Jika sampai akhir Juni KPK belum berbuat apa-apa, Anas bisa dikatakan tidak terlibat atau bersih dari kasus tersebut.
"Proses ini sudah terlalu panjang dan lama. Kami berharap ada ketegasan. KPK harus segera clear-kan status Anas. Kami tunggu sampai akhir Juni," kata anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Syariefuddin Hasan di Jakarta, Rabu (20/6).
Menurutnya, proses yang sudah panjang tetapi tidak memberikan keputusan apa-apa, sama saja mau menyebutkan yang bersangkutan tidak terlibat.
Sebaliknya, jika memang ada keterkaitannya, Demokrat berharap segera ada keputusan.
"Kami tidak mendesak, apalagi mengintervensi KPK. Tetapi kami berharap KPK bisa clear-kan status Anas," ujarnya.
Syarief yang juga menteri Koperasi dan UKM bahkan memprediksikan Anas memang bersih. Buktinya, hingga kini, KPK belum melakukan tindakan apa-apa terhadap Anas.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Didi Irawadi Syamsudin, mengemukakan hal yang sama dengan Syarief.
Ia meminta KPK agar secepatnya menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang menyeret kader Demokrat, termasuk Anas Urbaningrum.
Menurutnya, proses hukum yang berlarut-larut menyandera Partai Demokrat.
Hal itu berpengaruh pada popularitas partai ciptaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang ditampilkan lewat berbagai lembaga survei.
"Masalah yang terjadi berimbas merosotnya citra partai. Supaya kami setidaknya dua tahun ke depan tidak lagi tersandera, proses hukum yang ada kami harap secepatnya selesai," kata Didi Irawadi.
Ia menegaskan jika KPK cepat memutuskan maka spekulasi yang berkembang dan merugikan partai tidak akan terjadi. Proses hukum yang tidak jelas sangat mengganggu kinerja PD.
Apalagi, tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepada kader PD sudah berlangsung lama.
"Kalau tidak bersalah, nyatakan dengan tegas. Sebaliknya kalau dinyatakan bersalah, perlu juga ada ketegasan. Kalau bisa maksimal atau jangan lebih dari tiga bulan. Tegas saja, nyatakan bersalah atau tidak," tuturnya.
Sumber:Suara Pembaruan