Pengadaan al-Quran di Dikorupsi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya mendalami tindak pidana korupsi pengadaan al-Quran di Kementerian Agama.
Kasus ini ditengarai melibatkan terpidana kasus suap wisma atlet Sea Games, Muhammad Nazaruddin.
"Ada proses penyelidikan tapi belum bisa disebut orangnya agar strategi penyelidikan bisa lebih lanjut," kata Bambang Widjojanto di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (20/6).
KPK belum mengetahui kerugian negara yang diakibatkan tindak pida korupsi itu. Kuningan tengah mendalami unsur-unsur yang memenuhi pasal korupsi, antara pasal dua, tiga, lima atau sebelas Undang-Undang KPK.
"Kami akan melihat apa perbuatan melawan hukum berkaitan penyuapan atau penyalahgunaan kewenangan, kami masih pendalaman," kata dia lagi.
Pengadaan al-Quran terjadi di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama yang saat itu dipimpin oleh Nazaruddin Umar. Saat ini Nazaruddin menjabat sebagai wakil menteri agama.