Developer Properti Minta Kepemilkan Asing Direvisi
Kalangan pengembang meminta pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah No 41/1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian bagi Orang Asing yang Tinggal di Indonesia.
Revisi tersebut untuk membuka keran kepemilikan properti asing di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Realestat Indonesia (DPP REI) Eddy Hussy menuturkan, kepemilikan properti asing sebetulnya sudah diakomodasi dalam PP No 41/1996 tersebut.
"Namun, aturan ini banyak persyaratan yang masih menyulitkan asing memiliki properti di Indonesia," ungkap dia di sela REI-Media Group Property Visit di Singapura, hari ini.
Beberapa persyaratan tersebut di antaranya mengenai warga asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia harus memberi manfaat besar bagi masyarakat. "Namun itu sulit, sehingga terjadi penyelundupan ilegal di properti, bisa melalui menikah dengan warga lokal dan cara lainnya," jelas dia.
Oleh karena itu, pemerintah diminta segera mengeluarkan aturan kepemilikan properti bagi asing lantaran kondisi pertumbuhan ekonomi global tengah mengarah ke kawasan Asia Pasifik. Potensi investasi asing (foreign direct investment/FDI) akan masuk, jika properti asing dibuka mencapai.
"Kami sudah lama meminta aturan kepemilikan properti asing dibuka. Sekarang merupakan momentum yang tepat karena ekonomi bertumbuh di Asia Pasifik, termasuk Indonesia," tambah Wakil Sekretaris Jenderal DPP REI, Rusmin Lawin.
Menurut dia, Indonesia sudah tertinggal dibandingkan Singapura dan Malaysia yang telah membuka properti asing sejak lama.
"Indonesia bisa belajar dari dua negara ini, pengaturan asing di sektor properti justru memberikan dampak positif terhadap perekonomian mereka," kata Rusmin.