Diduga Bantu Pelarian Neneng, KPK Tangkap 2 WN Malaysia

Rabu, Juni 13, 2012 0 Comments



Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi kasus dugaan korupsi pengadaan listrik PLTS tahun 2008, Neneng Sri Wahyunidikawal petugas penyidik KPK saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan korupsi di Jakarta.FOTO: ANTARA/Reno Esnir
Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi kasus dugaan korupsi pengadaan listrik PLTS tahun 2008, Neneng Sri Wahyunidikawal petugas penyidik KPK saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan korupsi di Jakarta.FOTO: ANTARA/Reno Esnir
Hasan bin Kushi dan Razmi bin Muhamad Yusof, kedua warga negara Malaysia itu terlihat tiba di kantor KPK, Jakarta sekitar jam 18.10 WIB.
Bersamaan dengan tertangkapnya buronan Neneng Sri Wahyuni,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menangkap dua pria berkewarganegaraan Malaysia. Keduanya diduga sebagai orang yang membantu Neneng dalam pelariannya.

"Terkait Neneng, ada dua lagi orang lagi yang ditangkap," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, kepada wartawan di Jakarta, hari ini.

Hasan bin Kushi dan Razmi bin Muhamad Yusof, kedua warga negara Malaysia itu terlihat tiba di kantor KPK, Jakarta sekitar jam 18.10 WIB dengan dikawal oleh penyidik KPK. Menurut Informasi, keduanya ditangkap di Hotel Oasis Amir di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Keduanya, diketahui tiba di Jakarta, Indonesia pada Rabu (13/6) siang  menggunakan pesawat yang sama dengan Neneng. Dan keduanya diduga sebagai  pihak yang membantu menyembunyikan Neneng selama dalam masa pelarian di  Malaysia.

KPK akhirnya berhasil menangkap tersangka kasus korupsi proyek Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Neneng Sri Wahyuni, hari ini.

Menurut Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, KPK menangkap perempuan yang telah menjadi buronan internasional tersebut di Jakarta, setelah diikuti semenjak dari Batam. "Dia pulang dari Batam ke Indonesia. Ditangkap di Jakarta," kata dia, lewat pesan singkat.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP membenarkan bahwa Neneng Sri  Wahyuni akhirnya tertangkap setelah hampir satu tahun tercatat sebagai buronan internasional.

Menurut Johan, istri terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Muhammad  Nazaruddin tersebut tertangkap di kediamannya di Pejaten, Jakarta  Selatan. Dan saat ini tengah dalam perjalanan menuju kantor KPK,  Jakarta.

Pada awal Agustus 2011, KPK telah menetapkan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PLTS dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008.

Tetapi, penetapan tersangka tersebut sedikit terlambat karena yang bersangkutan sudah tidak diketahui keberadaannya. Sebab, Neneng pada 23 Mei 2011 diketahui meninggalkan Jakarta menuju Singapura bersama suaminya, Muhammad Nazaruddin.

Setelah itu, Neneng tidak diketahui lagi keberadaannya sampai akhirnya KPK mengirimkan red notice melalui Mabes Polri ke interpol. Sejak itu, Neneng menjadi buronan internasional.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Timas Ginting dikatakan Nazaruddin dan Neneng menikmati uang sebesar Rp 2,7 miliar melalui PT Alfindo Nuratama, selaku perusahaan pemenang pembangunan PLTS senilai Rp 8,9 miliar.

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.