Diduga Bantu Pelarian Neneng, KPK Tangkap 2 WN Malaysia
Bersamaan dengan tertangkapnya buronan Neneng Sri Wahyuni, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menangkap dua pria berkewarganegaraan Malaysia. Keduanya diduga sebagai orang yang membantu Neneng dalam pelariannya.
"Terkait Neneng, ada dua lagi orang lagi yang ditangkap," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, kepada wartawan di Jakarta, hari ini.
Hasan bin Kushi dan Razmi bin Muhamad Yusof, kedua warga negara Malaysia itu terlihat tiba di kantor KPK, Jakarta sekitar jam 18.10 WIB dengan dikawal oleh penyidik KPK. Menurut Informasi, keduanya ditangkap di Hotel Oasis Amir di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Keduanya, diketahui tiba di Jakarta, Indonesia pada Rabu (13/6) siang menggunakan pesawat yang sama dengan Neneng. Dan keduanya diduga sebagai pihak yang membantu menyembunyikan Neneng selama dalam masa pelarian di Malaysia.
KPK akhirnya berhasil menangkap tersangka kasus korupsi proyek Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Neneng Sri Wahyuni, hari ini.
Menurut Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, KPK menangkap perempuan yang telah menjadi buronan internasional tersebut di Jakarta, setelah diikuti semenjak dari Batam. "Dia pulang dari Batam ke Indonesia. Ditangkap di Jakarta," kata dia, lewat pesan singkat.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP membenarkan bahwa Neneng Sri Wahyuni akhirnya tertangkap setelah hampir satu tahun tercatat sebagai buronan internasional.
Menurut Johan, istri terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin tersebut tertangkap di kediamannya di Pejaten, Jakarta Selatan. Dan saat ini tengah dalam perjalanan menuju kantor KPK, Jakarta.
Pada awal Agustus 2011, KPK telah menetapkan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PLTS dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008.
Tetapi, penetapan tersangka tersebut sedikit terlambat karena yang bersangkutan sudah tidak diketahui keberadaannya. Sebab, Neneng pada 23 Mei 2011 diketahui meninggalkan Jakarta menuju Singapura bersama suaminya, Muhammad Nazaruddin.
Setelah itu, Neneng tidak diketahui lagi keberadaannya sampai akhirnya KPK mengirimkan red notice melalui Mabes Polri ke interpol. Sejak itu, Neneng menjadi buronan internasional.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Timas Ginting dikatakan Nazaruddin dan Neneng menikmati uang sebesar Rp 2,7 miliar melalui PT Alfindo Nuratama, selaku perusahaan pemenang pembangunan PLTS senilai Rp 8,9 miliar.