KPK: Malaysia Terlibat dalam Pelarian Neneng
Malaysia diduga kuat terlibat dalam pelarian tersangka kasus pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) tahun 2008 di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni. Terbukti, istri terdakwa Muhammad Nazaruddin diketahui masuk ke Batam, Kepulauan Riau dari Malaysia.
Selain itu, ada dua orang warga negara Malaysia yang diketahui bernama Hasan bin Kushi dan Razmi bin Muhamad Yusof yang turut ditangkap pada Rabu siang, bersamaan dengan tertangkapnya Neneng.
Bahkan KPK menduga satu di antara dua warga negara Malaysia tersebut merupakan penasehat pemerintah di salah satu negara bagian di Malaysia.
"KPK sedang menelusuri dua orang lain yang berkebangsaan Malaysia dan diduga memiliki peran penting di balik proses pelarian bu Neneng. Salah satu orang ini sangat penting karena diduga merupakan penasehat dari satu pemerintahan kerajaan di Malaysia," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam konfrensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu malam.
Menurut informasi yang didapat, salah satu orang tersebut merupakan staf Badan Intelejen Nasional Malaysia.
Meski demikian ketika dikonfirmasi kembali, Bambang menjelaskan bahwa kepastian tentang profesi salah satu tahanan berwarga negara Malaysia itu masih harus didalami lagi oleh KPK.
Seperti diketahui, KPK berhasil menangkap Neneng pada Rabu di kediamannya di Pejaten, Jakarta Selatan. Istri Nazaruddin tersebut diketahui datang dari Malaysia dan masuk ke Batam sebelum tiba di Jakarta hingga akhirnya ditangkap oleh tim penyidik KPK.
Sebelumnya diduga kuat Neneng bersembunyi di negara tetangga, Malaysia sejak 19 Agustus 2011 resmi menjadi buruan Interpol.
Neneng ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Agustus 2011 dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PLTS dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008.
Tetapi penetapan itu tidak lantas diiringi dengan penangkapan karena belakangan diketahui ia telah meninggalkan Jakarta sejak 23 Mei 2011 bersama suaminya Muhammad Nazaruddin.