Elza Cs Klaim Neneng Sudah Tanda Tangan Surat Kuasa

Jumat, Juni 15, 2012 0 Comments



hotman paris hutapea FOTO : ANTARA
hotman paris hutapea FOTO : ANTARA
Surat kuasa sudah ditandatangani dan diberikan kepada KPK.

Elza Syarif dan mantan kuasa hukum Muhammad Nazaruddin lainnya mengklaim Neneng Sri Wahyuni sudah menandatangani surat kuasa penunjukan mereka sebagai pengacara.

Ditemui usai melakukan konsultasi dengan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) ini, Elza mengatakan Neneng sudah meneken surat kuasa tersebut kemarin, Kamis (14/6).

"Surat kuasa sudah ditandatangani kemarin," kata Elza di kantor KPK, Jakarta, hari ini.

Saat diminta memperlihatkan surat kuasa, Elza mengatakan surat tersebut sudah diberikan kepada KPK. 

Pengacara Nazaruddin lainnya, Hotman Paris Hutapea, yang hadir di KPK mengatakan hal yang sama. Surat kuasa sudah ditandatangani Neneng sejak kemarin. 

Namun, ketika diminta menunjukkan, Hotman mengatakan surat tersebut ada di Elza. "Surat kuasa sudah diteken per tanggal kemarin. Ada di Ibu Elza," kata Hotman. 

KPK berhasil menangkap Neneng pada Rabu (13/6). Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto dalam konferensi pers di KPK mengatakan pada Selasa (12/6) malam, KPK mendapat informasi Neneng pada malam itu berangkat dari Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Batam, Kepulauan Provinsi Riau.

Neneng diduga menggunakan jalur laut untuk memasuki Batam. Setibanya di Batam, Neneng bermalam di Batam Center Hotel. Sehari kemudian,Neneng berangkat menggunakan pesawat Citilink menuju Bandara Soekarno-Hatta dan mendarat pada pukul 11.30 WIB.

Tim KPK membuntuti perjalanan Neneng dari bandara menuju kediamannya di Pejaten.  Sekitar pukul 15.30 WIB, Neneng tiba di rumahnya. Di situlah KPK menangkap Neneng. 

"Penangkapan dilakukan dengan cepat dan tidak ada perlawanan karena di rumah hanya ada tiga orang yaitu Neneng dan dua pembantunya," kata Bambang.

Neneng ditetapkan menjadi tersangka diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek bernilai Rp8,9 miliar. Proyek tersebut dimenangkan PT Alfindo Nuratama yang kemudian disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain. KPK menemukan kerugian keuangan negara sebanyak Rp3,8 miliar dalam proyek tersebut. 

 

 

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.