Hary Tanoe Penuhi Panggilan KPK

Jumat, Juni 15, 2012 0 Comments



Hary Tanoesoedibjo (berjas biru)
Hary Tanoesoedibjo (berjas biru) (sumber: Antara)
Didampingi pengacara dan sejumlah pemimpin redaksi media miliknya.
Presiden Direktur PT Bhakti Investama, Hary Tanoesudibjo, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama.

Hary tiba pukul 13.40 WIB dengan menggunakan Land Cruiser hitam bernomor polisi B 1 WHT. Pemilik grup media MNC itu datang didampingi oleh Yusril Izha Mahendra dan Andy Simangunsong.

Saat diminta keterangan soal pemeriksaan dirinya, Hary menolak berkomentar.

"Nanti saja," kata Hary di kantor KPK, Jumat (15/6). 

Selain didampingi oleh Yusril dan Andi sejumlah pemimpin redaksi media milik Hary juga terlihat hadir di gedung KPK. 

Hary seharusnya menjalani pemeriksaan di depan penyidik KPK pada Rabu (13/6). Saat itu, Hary tidak hadir karena dirinya mengaku tidak menerima surat panggilan dari KPK.  Akan tetapi, pihak KPK menyatakan sudah mengirimkan surat panggilan untuk pemilik sejumlah stasiun televisi tersebut. 

Latar Belakang
Rabu (6/6), KPK menangkap tangan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Perwakilan Pajak (KPP) Sidoarjo, Jawa Timur bernama Tommy Hendratno dengan seorang pengusaha bernama james Gunardjo. Selain Tommy dan James, KPK turut pula menangkap seorang pria yang diduga memiliki hubungan saudara dengan Tommy.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.20 WIB, di rumah makan di Tebet, Jakarta Selatan.

KPK menangkap keduanya karena menduga ada penerimaan uang oleh Tommy dari James yang berkaitan dengan pengurusan pajak.

Dalam peristiwa penangkapan tangan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang pecahan seratus ribu dalam amplop cokelat yang diperkirakan berjumlah lebih dari Rp280 juta.

KPK kemudian menetapkan James dan Tommy sebagai tersangka pada Kamis (7/6). Keduanya diduga telah melanggar  pasal 5 dan atau pasal 12 huruf a dan huruf b dan atau pasal 11 dan atau pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.