FPI Lapor Gramedia ke Polda Metro
Organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) melaporkan manajemen PT Gramedia ke Polda Metro Jaya, terkait soal penerbitan buku berjudul "5 Kota Paling Berpengaruh Di Dunia" yang diduga menodai agama Islam.
"Ada kalimat yang menyatakan Nabi Muhammad menjadi perampok dan perompak, kemudian menyerbu kalifah (pemimpin)," kata Jurubicara FPI Munarman di Markas Polda Metro Jaya, Senin.
Munarman mengatakan buku karangan Douglas James Wilson itu memuat perkataan yang menghina Nabi Muhammad SAW sebagai simbol ajaran agama Islam yang tercantum pada halaman 24.
Munarman menyatakan redaksional pada halaman 48 buku berjudul "5 Kota Paling Berpengaruh Di Dunia" sudah termasuk kategori tindak pidana penodaan agama berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Aktivis FPI itu berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan dugaan penodaan agama tersebut, dengan memeriksa penulis, editor, penerbit dan pihak yang terlibat pada produksi buku tersebut.
Munarman menambahkan pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah meminta pihak penerbit menarik buku tersebut.
Senada dengan Munarman, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah FPI Jakarta, Habib Novel, mengatakan penodaan dan penistaan agama tertulis di halaman 24 dalam buku itu.
"Dalam buku itu, ada penodaan dan penistaan agama terkait Nabi Muhammad, tercantum di halaman 24. Ada lagi di halaman lain, tapi yang paling menonjol di halaman 24. Pada halaman itu, disebut Nabi Muhammad perampok, perompak dan pembunuh. Karena buku itu berasal dari luar negeri, maka kami tuntut Dirut, penerjemah dan editornya," katanya.
Dikatakan Novel, yang menjadi masalah, pihaknya masih menemukan buku tersebut di toko buku Gunung Agung pada tanggal 10 Juni. Padahal, pihak Gramedia melalui surat pembaca di Harian Republika mengatakan, meminta maaf dan akan menarik buku tersebut tanggal 9 Juni.
"Kami masih menemukan kalau buku tersebut masih beredar dengan bukti pembelian buku di toko Gunung Agung, Arion. Sedangkan sebelumnya, di Republika menyatakan sudah menarik pada tanggal 9 Juni, tapi kita temukan pada tanggal 10 Juni. Ada bukti pembeliannya, kami serahkan sebagai barang bukti," tandasnya.
Pihak FPI melaporkan pihak Gramedia Pustaka Utama dengan nomor laporan LP/1985/VI/2012/PMJ/Direskrimum dan diduga melanggar Pasal 156 A, 157 Pasal ayat 1, dan pasal 484 KUHP.