Hakim Agung Artidjo Dilaporkan ke KY

Rabu, Juni 13, 2012 0 Comments



Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung RI Artidjo Alkostar. FOTO : Herka  Yanis Pangaribowo/ANTARA
Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung RI Artidjo Alkostar. FOTO : Herka Yanis Pangaribowo/ANTARA
Laporan berkaitan dengan tindakan dan perilaku Artidjo dalam memeriksa perkara.

Hakim Agung yang menjabat sebagi Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh Erick S Paat, kuasa hukum mantan Direktur Utama TVRI Sumita Tobing.

"Ya, baru saja saya menyampaikan laporan ke KY. (Laporan) Berkaitan dengan tindakan dan perilaku Artidjo dalam memeriksa perkara," kata Erick di Kantor KY, kemarin siang.

Erick menyebutkan, selain Artidjo, dalam laporan tersebut pihaknya juga menyebut dua nama hakim agung lainnya, yakni M Taufik dan Suryajaya. Ketiganya adalah hakim yang memeriksa dan memutus perkara dengan nomor register 856 K/PID.SUS/2009 yang disebut-sebut atas nama mantan Dirut TVRI, Sumita Tobing.

"Kami melaporkan ketiga Hakim Agung tersebut, karena menurut kami, mereka nyata-nyata telah melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim, KUHAP, maupun UU MA, sebab telah menggunakan surat fiktif sebagai dasar menjatuhkan hukuman," kata Erick.

Surat fiktif dimaksud adalah SK Menteri Keuangan No. 501/KMK.01/U.P 11/2001 tanggal 7 September 2001. SK inilah yang dijadikan dasar oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk mendakwa Sumita telah melakukan tindak pidana korupsi pada 2008, katanya.

"Tapi, ternyata, dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, kalau SK itu ternyata tidak pernah ada dan dikeluarkan oleh Departemen Keuangan ketika itu. Hal itu dinyatakan dengan tegas dalam surat Kepala Biro SDM Departemen Keuangan No. S-1241/SJ.4/2008 tertanggal 11 Agustus 2008 yang disampaikan dalam persidangan," kata Erick.

Menurut Erick, kliennya memang dibebaskan oleh PN Jakarta Pusat. Hanya saja, meski sudah jelas Kemenkeu menyatakan tidak pernah menerbitkan SK menkeu No.501 itu, Artidjo dan kawan-kawan tetap saja menggunakannya.

Tindakan Artidjo dan kawan-kawan tersebut, lanjut Erick, dengan terang dan jelas menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak benar-benar membaca berkas perkara tersebut secara lengkap dan rinci.

"Sebab, jika mereka membacanya, pasti mereka akan tahu bahwa SK tersebut fiktif, karena dalam berkas hal itu dimuat dengan sangat jelas," kata Erick.

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.