Sherny Kojongian Buron Korupsi BLBI Ditangkap di AS
Kabur Tahun 2002
Sherny Kojongian buronan BLBI terkait kasus Bank BHS tertangkap dan dideportasi ke Indonesia.
Sherny tiba di Jakarta, 13 Juni 2012. Demikian disampaikan Direktur Informasi dan Media PLE Priatna.
Upaya Pemerintah Indonesia memburu terpidana kasus korupsi Sherny Kojongian dilakukan sejak 1999 akhirnya membuahkan hasil.
Tim terpadu pencari tersangka dan terpidana indak idana orupsi, yang terdiri dari wakil instansi terkait dan diketuai oleh wakil Jaksa Agung, secara terkordinasi berhasil menangkap dan memulangkan terpidana Sherny Kojongian.
Sherny Kojongian melarikan diri pada 2002, ketika proses persidangan kasus korupsi Bank Harapan Sentosa (BHS) berlangsung.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Maret 2002 secara in absentia menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Sherny Kojongian, bersama-sama dengan Hendra Rahardja dan Eko Edi Putranto.
Ketiganya dinilai Majelis Hakim terbukti dan sah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.95 triliun. Ketiganya juga dihukum mengembalikan kerugian negara tersebut secara tanggung-renteng.
Vonis pidana tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI pada 8 November 2002, namun tidak dapat segera dieksekusi karena ketiganya melarikan diri ke luar negeri.
Terhadap Hendra Rahardja, Pemerintah Indonesia telah mengupayakan ekstradisi yang bersangkutan dari Pemerintah Australia. Upaya ini tidak dapat terlaksana karena terpidana meninggal dunia pada tahun 2002.
Atas permintaan NCB-INTERPOL Indonesia, ICPO-INTERPOL di Lyon, Perancis, pada tahun 2006 telah mengeluarkan red notice terhadap Sherny Kojongian dan Eko Edi Putranto.
Dalam rilis yang dikeluarkan kementerian luar negeri, Sherny melarikan diri ke Amerika Serikat dan berupaya memperoleh kewarganegaraan dan sebelumnya juga mengajukan hak suaka.
ICE (Immigration and Customs Enforcement) San Fransisco pada tanggal 10 November 2010 telah menangkap yang bersangkutan, atas dasar red notice tersebut.
Sherny diberi kesempatan untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan, selama menunggu persidangan deportasi.
Dalam sidang deportasi, hakim pengadilan San Francisco memutuskan bahwa Sherny Kojongian dideportasi ke Indonesia.
Namun yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Selama proses banding, yang bersangkutan tetap dalam penahanan ICE.
Pada sidang banding, Ninth Circuit Court of Appeals Amerika Serikat kembali menolak banding yang diajukan oleh Sherny Sahora alias Sherny Kojongian, dan menguatkan putusan sebelumnya bahwa yang bersangkutan harus dideportasi ke Indonesia.