Hendar Prihadi: Soemarmo Inisiator Suap DPRD Semarang
Wali Kota Nonaktif Semarang Soemarmo Hadi Saputro disebut sebagai inisiator suap anggota DPRD Kota Semarang terkait pengesahan peraturan daerah (Raperda) mengenai APBD Semarang 2012 yang memuat soal tambahan penghasilan pegawai di Pemerintah Kota Semarang.
"Kalau kata Pak Zaenuri itu (yang mengalokasikan dana Rp4 miliar untuk suap ke Anggota DPRD) Pak Walikota," kata Wakil Walikota Semarang, Hendar Prihadi, yang bersaksi dalam kasus yang menjadikan Sumarmo terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.
Akhmat Zaenuri adalah Sekretaris Daerah Kota Semarang. Hendar menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Marsuddin Nainggolan, soal inisator pemberian uang ke anggota DPRD Semarang.
Di muka sidang, Hendar menceritakan uang Rp4 miliar itu dialokasikan untuk 50 orang anggota DPRD Semarang agar peraturan daerah (Raperda) mengenai APBD Semarang tahun 2012 yang memuat soal tambahan penghasilan pegawai di Pemkot Semarang dapat disahkan. "Jadi setiap anggota dewan memperoleh Rp80 juta," tutur dia.
Menurut Hendar, dana untuk diberikan kepada anggota DPRD Semarang diperoleh dari iuran beberapa Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Semarang.
Hendar mengatakan Zaenuri sempat mengeluhkan jika uang untuk disetor ke anggota DPR tidak cukup. Ia lantas berusaha memperingatkan Zaenuri agar tak melakukan hal tersebut.
"Saya katakan kalau nggak ada uangnya, kenapa melakukan itu? Kata Zainuri, itu perintah Walikota," ungkap Hendar.
10 Persen
Karena uang untuk anggota DPR belum terkumpul sepenuhnya, Hendar mengatakan masing-masing anggota DPRD hanya diberikan 10 persen dari total nilai setoran atau sekitar Rp8 juta.
"Cerita Zaenuri, dari Rp80 juta, teman-teman Dewan dikasih 10 persen dulu. Sisanya setelah pembahasan (Raperda) selesai Jadi masing-masing Rp8 juta. Yang saya dengar sudah diserahkan," kata Hendar.
Khusus untuk anggota Dewan dari Fraksi PDIP, Hendar mengakui duit diserahkan melalui dirinya. Alasan pengerahan melalui dirinya lantaran Hendar merupakan Ketua DPC PDIP Semarang.
Hendar menceritakan pada 21 November 2011 dirinya mendatangi rumah Zaenuri. Di situ, Hendar mengatakan Zaenuri menyerahkan uang untuk anggota DPRD dari Fraksi PDIP.
"Beliau serahkan bungkusan hitam. Yang saya tahu itu jatah untuk PDIP. Saya tahu jumlahnya, ada Rp64 juta untuk delapan orang," kata Hendar.
Menurut Hendar, ia tidak mengambil bungkusan hitam tersebut. Bungkusan itu, kata Hendar ia tinggalkan di meja di rumah Zaenuri.
Atas keterangan Hendar tersebut, Sumarmo membantahnya. "Soal pemberian-pemberian yang dikatakan Zaenuri adalah saya, tidak benar," kata terdakwa.
Dalam kasus itu, Sumarmo didakwa dengan dakwaan primer yakni pada Pasal 5 ayat 1 ayat huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya yakni maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Surat dakwaan Dak-09/04/06/2012 menyebut bahwa orang nomor satu di kota Semarang itu telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai senilai Rp304 juta dan Rp40 juta kepada anggota DPRD Semarang. Uang tersebut diberikan melalui anggota DPR Semarang Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Partai Demokrat).