Ijin Belum Dikantongi, Jokowi Terancam Absen Kampanye
Hingga Selasa (19/6), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta belum juga menerima tembusan surat izin pengajuan cuti dari calon Gubernur DKI Jakarta, yang diusung PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah mengatakan bahwa hingga kemarin pihaknya baru menerima surat tembusan dari dua calon incumbent yakni Fauzi Bowo dan Alex Noerdin, yang disampaikan keduanya kepada pihak Kementerian Dalam Negeri.
Permohonan cuti ini, jelas Ramdansyah, dimaksudkan agar para kandidat incumbent dapat mengikuti tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) DKI Jakarta yakni kampanye pada 24 Juni hingga 7 Juli 2012.
Menurut Ramdansyah, apabila Panwaslu tidak juga menerima surat tersebut, maka yang bersangkutan tidak dapat mengikuti tahapan kampanye.
Karena itu, ujar Ramdansyah, pihaknya berharap Jokowi dapat segera mengajuukan surat izin cuti kepada KPUD. Mengingat pelaksanaan kampanye tinggal sepekan.
"Bila tidak ada izin kerja, Jokowi tidak diizinkan kampanye, karena masih terikat dengan jabatannya sebagai pejabat negara," tegasnya kembali.
Selesai Pekan Ini
Juru bicara tim sukses Jokowi-Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Maringan Pangaribuan menjelasakn bahwa surat permohonan izin cuti kerja selama kampanye sudah diajukan pihaknya kepada Gubernur Jawa Tengah.
Namun, lanjutnya, hingga kini, surat izin cuti kerja tersebut belum ditandatangani gubernur.
"Karena harus tertulis, jadi Jokowi harus mendapatkan izin tertulis dari Gubernurnya. Sampai sekarang izin itu belum keluar," kata Maringan.
Ia memprediksi surat izin cuti kerja Jokowi sudah dikeluarkan pada pekan ini. Setelah izin keluar langsung diteruskan kepada Panwaslu DKI Jakarta.
Untuk diketahui, jika Jokowi gagal mendapatkan izin hingga masa kampanye, yakni pada 24 Juni mendatang, maka ia dipastikan absen dalam kampanye Pemilukada DKI.
"Bila tidak ada izin kerja, Jokowi tidak diizinkan kampanye, karena masih terikat dengan jabatannya sebagai pejabat negara," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah.