Inilah Kronologi KPK Meringkus Petugas Bea Cukai di Merak dan Bandara
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengungkapkan tujuh orang yang tertangkap itu adalah Kepala Sub Seksi Kargo Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Wawono, pihak swasta, yaitu Edi, Aan, Roy, seorang warga negara Amerika bernama Andrew, seorang supir dan petugas keamanan di Rest Area 13 Merak.
"Pukul 18.00 WIB, tim penyidik KPK menangkap tangan di dua tempat. Pertama di bagian kargo Soekarno Hatta dan di Rest Area 13 Merak," kata Johan, Rabu (20/6).
Johan mengatakan Wawono, Edi dan Aan ditangkap di bagian kargo Bandara Soekarno-Hatta. KPK mengamankan uang sneilai Rp104 juta dari tangan Wawono dan Rp6 juta dari tangan Edi.
Sementara Andrew, Roy, supir dan seorang petugas keamanan diamankan KPK di Rest Area 13 Merak. Dari tangan Roy, KPK mendapati sejumlah uang yang hingga kini masih dihitung oleh petugas KPK.
"Ceritanya W diduga menerima uang kaitannya dengan proses pengurusan dokumen barang-barang yang tertahan di Bea Cukai milik A (Andrew)," kata Johan.
Andrew, urai Johan, bekerja untuk perusahaan lokal di kawasan Cilandak yang bergerak dalam bidang furnitur. Perusahaan tersebut mengimpor barang seperti kursi dan tempat tidur dari Amerika Serikat.
Barang-barang milik perusahaan Andrew itu, kata Johan tertahan selama lebih empat bulan di bagian Bea Cukai. Agar barang-barang tersebut bisa keluar dari Bea Cukai, Wawono diduga meminta uang sebesar Rp150 juta kepada Andrew.
Satu hal, menurut Johan, Andrew tidak menyerahkan uang tersebut secara langsung ke Wawono, melainkan melalui Edi dan Aan.
KPK, kata Johan sekarang tengah memeriksa intensif terhadap ketujuh orang tersebut.
"Seperti biasa kita punya waktu 1x24 jam untuk menyimpulkan ini," kata Johan.