Inilah Perpres Soal Tugas Wamen
Peraturan Presiden 60/2012 yang baru ditandatangani Presiden SBY mengatur tugas dan status wamen sebagai tindak lanjut dari putusan MK yang menghapuskan penjelasan Pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara.
SBY menandatangani Perpres itu pada 7 Juni. Perpres itu merupakan pengganti ketentuan mengenai wamen yang terdapat pada Perpres 47/2009, Perpres 76/2011, dan Perpres 92/2011.
Di dalam Perpres 60/2012 yang masih gres itu, disebutkan wamen bertanggung jawab kepada menteri dan mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
Seperti dirilis dalam laman resmi Sekertaris Kabinet www.setkab.go.id, ada lima rincian tugas Wakil Menteri diuraikan secara rinci dalam Pasal 3 Perpres tersebut.
Tugasnya yakni, membantu Menteri dalam proses pengambilan keputusan Kementerian, membantu menteri dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kerja, memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian, melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian, dan membantu menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian.
”Wamen diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatan wamen paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan,” bunyi Pasal 4 Ayat 1, 2 Perpre/60/2012.
Perpres tersebut juga mengatur mengenai hak keuangan dan fasilitas wamen. Mereka diberikan hak di bawah hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi menteri, dan di atas jabatan struktural Eselon IA. Ketentuan mengenai besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Wamen asal PNS diberhentikan
Pasal 6 Perpres ini menyebutkan wamen dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan Pegawai Negeri.
Bagi wamen yang berasal dari PNS akan diberhentikan dan/atau diberhentikan sementara dari jabatan organiknya selama menjadi wamen tanpa kehilangan statusnya sebagai PNS. Mereka bisa diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya apabila berhenti atau telah menyelesaikan masa jabatan sebagai wakil menteri. Hal ini tentunya sebelum mencapai batas usia pensiun.
“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi wamen diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan perundang-undangan,” bunyi Pasal 7 Ayat 3 Perpres tersebut.
Perpres ini juga menegaskan jika wamen berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan hak pensiun atau pesangon sebagai wamen.
Dalam melaksanakan tugasnya wamen secara administratif didukung oleh Sekretariat Jendral/Sekretariat Kementerian, dan secara teknis didukung oleh Direktorat Jendral, Deputi, Inspektorat Jendral/Inspektorat Kementerian, Badan dan Pusat di lingkungan Kementerian.