Izin Mendirikan Usaha, Manado Kota Tersulit, DIY Termudah
Manado menjadi kota tersulit dalam izin mendirikan usaha dengan nilai 20. Sementara kota termudah mendirikan usaha Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan nilai 1.
Hal itu terungkapkan dalam hasil riset ‘Doing Business di Indonesia 2012' yang dirilis
Kementerian Dalam Negeri bekerjasama dengan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dan International Finance Corporation (IFC).
Dari tersebut menunjukkan masalah pengurusan izin mendirikan bangunan di kota Manado masih masuk dalam kategori sulit, dengan urutan 18. Sementara kota termudah mendapat izin mendirikan bangunan (IMB), adalah kota Balikpapan di urutan pertama.
Sementara untuk kemudahan mendaftarkan properti, kota Manado berada diurutan 15, dan kota termudah dalam pengurusan pendaftaran properti yakni, kota Bandung.
“Meski pemerintah berupaya mendorong perbaikan pelayanan perizinan, namun hingga sekarang proses pelayanan perizinan di daerah masih terlihat sarat masalah dan belum maksimal,” kata Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Robert Endi Jaweng pada wartawan di Gedung Permata, Jakarta Selatan, Senin (11/6).
Robert menjelaskan, kota Yogyakarta menduduki peringkat pertama dalam pelayanan perizinan usaha. Bahkan, di kancah internasional, Yogyakarta berada di peringkat empat dari 183 perekonomian kota di dunia.
"Rata-rata nasional setiap daerah untuk mendirikan usaha harus menempuh10 prosedur, tetapi di Yogyakarta hanya membutuhkan tujuh," ujarnya.
Untuk kategori lainnya, Banda Aceh memegang predikat sebagai kota paling sedikit jumlah hari untuk mengurus izin mendirikan bangunan dengan total 41 hari. Sementara rata-rata secara nasional sebesar 75 hari.
Untuk kategori pendaftaran properti, Manado menempati peringkat pertama yaitu hanya memerlukan 12 hari, dibanding rata-rata nasional 33 hari.
Sementara itu, Jambi menjadi daerah yang paling murah biaya pengurusan izin-izin mendirikan bangunannya dengan 32 persen dari pendapatan per kapita daerah. "Sedangkan rata-rata daerah di Indonesia memerlukan 69 persen perdapatan per kapita," ujarnya.
Robert menilai, reformasi birokrasi mencerminkan niat kepala daerah melakukan perubahan di tempatnya memimpin. Hingga saat ini, sebanyak 370 daerah memiliki Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Sayangnya, pelayanan satu pintu itu bagi sejumlah hanya sebagai kewajiban peraturan Mendagri. "Banyak yang tidak digunakan sesuai dengan fungsinya," tuturnya.