Jimly: Kasus DPT Harus Dijadikan Pembelajaran
Ketua Majelis Sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Jimly Asshiddiqie, meminta KPU DKI dan tim sukses pasangan calon Gubernur untuk menyerahkan bukti-bukti. Bukti tersebut untuk menguatkan terjadinya pelanggaran pada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Pada dasarnya Dwan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengerti duduk permasalahan yang telah dijelaskan oleh kedua belah pihak. Namun, untuk menguatkan itu semua ada baiknya kedua belah pihak menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki," ujar Jimly dalam sidang perdana yang digelar DKPP di Gedung KPU Pusat, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (27/6).
Jimly mengatakan bahwa sidang kali ini menunjukkan pelanggaran pemilu itu merupakan hal yang sangat penting. Sehingga, harus dijadikan pembelajaran bagi penyelenggara Pemilu, Pengawas Pemilu dan juga peserta Pemilu.
"Kasus semacam ini, nantinya akan berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Nah di situ akan keluar pernik-perniknya, karena itu kasus-kasus seperti ini bagus jadi pelajaran," katanya.
Dirinya menegaskan bahwa inti dari permasalahan ini adalah administrasi yang tidak terstruktur dengan baik dan rapih. "Saya sudah lihat ada usaha untuk memperbaikinya, tapi memang benar tetap banyak yang masih harus dikoreksi," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU DKI, Dahliah Umar mengatakan bahwa pada prinsipnya seluruh dokumen yang berkaitan dengan administrasi tahapan Pemilukada disimpan rapi oleh KPU DKI.
"Kami miliki data semua, dari mulai undangan, pemberian salinan DPS dan DPT, siapa yang mengirim dan siapa yang menerima, karena yang mengirim itu adalah orang-orang yang sering berhubungan dengan KPU," ujar Dahliah.