Jokowi-Ahok Gugat KPU Jakarta ke Pengadilan
Tim Sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Joko Widodo dan Basuki Tjahya Purnama (Jokowi-Ahok) mengajukan gugatan class action kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kesemrawutan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Provinsi DKI Jakarta yang telah ditetapkan.
"Kami mencatat setidaknya ada lima jenis permasalahan DPT, yakni DPT ganda, Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, NIK tidak sesuai standar karena tidak memakai kode NIK DKI, pemilih tanpa NIK, dan banyaknya pemilih yang tidak tercantum," kata Koordinator Tim Advokasi Jakarta Baru (Tim Advokasi Tim Sukses Jokowi-Ahok), Habiburokhman, saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/6).
Menurut Habiburokhman, dalam gugatan ini Tim Advokasi Jakarta Baru meminta kepada Majelis Hakim PN untuk menyatakan KPU Provinsi DKI Jakarta bersalah dalam penetapan DPT.
"Tuntutan dalam gugatan ini agar Majelis Hakim menyatakan KPU Provinsi DKI Jakarta bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum," katanya.
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk menghukum agar KPU Provinsi DKI Jakarta memperbaiki DPT dengan diawasi panel khusus yang dibentuk majelis hakim.
Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan menggunakan data DPT yang berasal dari KPU Provinsi DKI dan hasil penelusuran sendiri sebagai barang bukti di pengadilan.
"Pihak KPU telah membagi data DPT kepada kami. Data itu akan kami gunakan sebagai bukti dalam persidangan nantinya," katanya.
Habiburokhman mengakui bahwa pengajuan gugatan ini akan berpengaruh pada pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta yang tinggal sebulan lagi.
"Kami telah mengirimkan surat agar PN Jakarta Pusat dapat segera melakukan sidang atas gugatan ini sehingga ketika pilkada dijalankan, sudah ada kepastian hukum terkait kesemrawutan DPT ini," katanya.