Jubir KPK: Permintaan Neneng Temui Nazaruddin Harus Jelas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan kubu tersangka kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Neneng Sri Wahyuni mengajukan permohonan bertemu dengan Nazaruddin secara resmi. Sehingga, bisa dipertimbangkan oleh Pimpinan KPK apakah akan dikabulkan atau tidak.
"Itu domainnya Pimpinan KPK. Diajukan saja secara resmi. Tetapi, saya belum tahu apakah permintaan itu akan dikabulkan atau tidak," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dikantornya, hari ini.
Demikian juga, lanjut Johan, belum ada permintaan perubahan tahanan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah yang diajukan oleh kubu Neneng. Sehingga, belum ada keputusan apakah akan mengabulkan permintaan perubahan status tahanan Neneng.
"Tentu permintaan itu harus disampaikan kepada penyidik dan Pimpinan. Sebab, alasannya apa harus jelas. Baru ditentukan apakah yang bersangkutan perlu dilakukan tahanan kota atau tahanan rumah," kata Johan.
Seperti diketahui, kubu Neneng mengaku akan mengajukan kepada KPK permohonan penangguhan penahanan atau merubah status penahanan Neneng menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.
Selain itu, kubu Neneng juga meminta supaya yang bersangkutan bisa dipertemukan dengan suaminya yang merupakan terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin.
"Tadi ada titipan dari Neneng agar KPK memberikan waktu kepada dia bertemu dengan suaminya dan itu sudah kita tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata kuasa hukum Neneng, Rufinus Hutauruk usai mendampingi Neneng diperiksa di kantor KPK, Jakarta, hari ini.
Menurut Rufinus, permintaan pertemuan tersebut untuk membicarakan masalah tiga anak mereka yang saat ini masih berada di Malaysia. Terkait, pemulangan ketiganya ke Indonesia.
"Tujuan dari pertemuan itu untuk membicarakan bagaimana anak-anak mereka yang sedang berada di Malaysia kembali dengan baik karena direncanakan pada tahun ajaran ini anak-anak itu sudah masuk sekolah," ujar Rufinus.