Ketentuan DP Rumah 30 Persen Hambat Daya Beli
Ketua Umum Realestat Indonesia, Setyo Maharso, menilai, pemerintah harus mengevaluasi sejumlah kebijakan terkait kepemilikan rumah karena nyatanya terbukti menghambat pembangunan perumahan khususnya menengah ke bawah.
"REI tetap meminta pemerintah mengevaluasi berbagai kebijakan mulai dari soal penetapan uang muka perumahan 30 persen, kewajiban melapor ke PPATK dan soal FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan),"katanya di Medan, hari ini.
Menurut dia kebijakan yang ditetapkan pemerintah tersebut berdampak negatif terhadap pembangunan perumahan.
Setyo berada di Medan sejak Senin malam untuk membuka dan menghadiri acara Pameran Perumahan REI Sumut yang berlangsung sejak 18-24 Juni.
Uang muka 30 persen misalnya sudah terbukti membuat daya beli melemah khususnya untuk rumah sederhana, meski ada kemungkinan itu hanya terjadi sesaat.
Pemberlakuan uang muka 30 persen untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) seharusnya diimplementasikan hanya untuk rumah mewah berharga lebih dari Rp750 juta ke atas.
"REI sudah dan terus berdialog dengan Komisi V DPR RI membahas berbagai kebijakan tentang perumahan itu yang dinilai menghambat pembangunan perumahan. Harus ada solusi karena kebutuhan rumah masih cukup besar,"katanya.
Ketua REI Sumut, Tomi Wistan, mengakui, sudah terjadi hambatan yang besar atas berbagai kebijakan khususnya di dalam FLPP dan uang muka perumahan KPR 30 persen.
Dari target pembangunan perumahan sederhana yang tahun ini ditargetkan sebanyak 10.000 unit misalnya hingga semester I ini tidak sampai 10 persen.
Realisasi pembangunan perumahan itu pun terbantu karena dukungan perbankan dengan program lain di luar FLPP.
"Anggota REI Sumut memang juga terus mendesak REI Pusat agar bisa meminta dan mendesak pemerintah untuk mengevaluasi berbagai kebijakan atau mencari solusi dari peraturan perumahan tersebut,"katanya.