Kominfo Jamin Kebebasan Berpendapat di Dunia Maya
Pertumbuhan pengguna internet di Indonesia yang meningkat dari tahun ke tahun telah menjadikan teknologi digital tersebut sebagai medium lain untuk bersosialisasi dan menjadi wahana mencari informasi.
Tercatat pada tahun 2011 lewat penelitian yang dilakukan Mark Plus Insight, pengguna internet mencapai 55 juta orang dan jumlah ini masih terus bertambah.
Salah satu pemicu bertambahnya pengguna internet adalah maraknya social media yang muncul di pertengahan 2000an, seperti Facebook dan twitter. "Kini Indonesia teraktif ketiga di Twitter setelah Brazil dan Amerika Serikat. Indonesia mulai aktif di twitter pada tahun 2010, empat tahun setelah twitter ada. Untuk Facebook, Indonesia ada di peringkat 4 dunia teraktif dengan jumlah 42.272.040 pengguna," ujar Enda Nasution selaku Managing Director Salingsilang.com saat ditemui di seminar Kebebasan Internet di Indonesia di Erasmus Huis, Jakarta hari ini.
Berbagai ekspresi kebebasan dengan mudah disampaikan lewat sosial media tersebut. "Alasan sosial media menjadi marak di tanah air belakangan ini ada di sisi budaya sebenarnya. Bagaimana menjalin hubungan dengan keluarga dan teman. Selain itu hal tersebut karena Indonesia adalah sebuah negara pesisir dan kepulauan yang memiliki penduduk yang ramah dan hangat serta memiliki keintiman satu dengan yang lain," kata Enda.
Keadaan ini ternyata berpengaruh besar terhadap perkembangan media di tanah air, khususnya mediaonline. "Mau tidak mau jurnalisme sekarang harus membuat deal yang ada di sosial media dan meletakkan media mainstream pada posisi tersebut," ujar Nezar Patria selaku Managing EditorVivaNews.com pada kesempatan yang sama.
Selain itu, pada informasi yang disampaikan oleh media-media mainstream lewat internet membuat sebuah kebebasan berpendapat yang tentunya sulit dikendalikan.
Namun, bagi Gatot Dewabrata selaku Kepala Pusat Informasi Kementrian Komunikasi dan Informatika hal tersebut bukan masalah besar. "Untuk itu dirumuskan beberapa peraturan perundangan seperti UU No.36 tahun 1999, UU No. 11 tahun 2008, dan UU No. 14 tahun 2008 untuk mengatur hal-hal seperti telekomunikasi dan keterbukaan informasi publik," ujar Gatot.
"Yang jelas Kominfo tak ada rencana buat policy (kebijakan) yang represif. Kita biarkan masyarakat berkomentar di dunia maya untuk media berdiskusi dan menyampaikan pendapat," tutupnya.