KPK: Neneng Diikuti dari Batam

Rabu, Juni 13, 2012 0 Comments



Neneng Nazaruddin telah menjadi buronan interpol sejak Agustus lalu
Neneng Nazaruddin telah menjadi buronan interpol sejak Agustus lalu (sumber: Antara)
Dia pulang dari Batam ke Indonesia. Ditangkap di Jakarta.

W
akil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, KPK menangkap Neneng Sri Wahyuni pada Rabu (13/6) yang telah menjadi buronan internasional tersebut di Jakarta, setelah diikuti semenjak dari Batam.
 
"Dia pulang dari Batam ke Indonesia. Ditangkap di Jakarta," kata Busyro melalui pesan singkat, hari ini.
 
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP membenarkan bahwa tersangka kasus korupsi proyek Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), akhirnya tertangkap setelah hampir satu tahun tercatat sebagai buronan internasional.
 
"Iya, benar yang bersangkutan sudah ditangkap," kata Johan Budi SP saat dikonfirmasi, hari ini.
 
Menurut Johan, istri terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin tersebut tertangkap di kediamannya di Pejaten, Jakarta Selatan. Dan saat ini tengah dalam perjalanan menuju kantor KPK, Jakarta.

Seperti diketahui, pada awal Agustus 2011 telah menetapkan Neneng Sri  Wahyuni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PLTS dan  Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT  Kemenakertrans tahun anggaran 2008.
 
Tetapi, penetapan tersangka tersebut sedikit terlambat karena yang  bersangkutan sudah tidak diketahui keberadaannya. Sebab, pada 23  Mei 2011 diketahui meninggalkan Jakarta menuju Singapura bersama suaminya, Muhammad Nazaruddin.
 
Setelah itu, Neneng tidak diketahui lagi keberadaannya sampai akhirnya  KPK mengirimkan red notice melalui Mabes Polri ke interpol. Sehingga, Neneng menjadi buronan internasional.
 
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Timas Ginting  dikatakan Nazaruddin dan Neneng menikmati uang sebesar Rp2,7 miliar  melalui PT Alfindo Nuratama selaku perusahaan pemenang pembangunan PLTS  senilai Rp8,9 miliar.
 
Sebab, menurut jaksa Malino, PT Alfindo diketahui milik Nazaruddin dan  Neneng. Sehingga, atas subkontrak pengadaan pembangunan PLTS ke PT  Sundaya Indonesia, Alfindo diuntungkan Rp2,7 miliar.
 

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.