KPK: Neneng Diikuti dari Batam
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, KPK menangkap Neneng Sri Wahyuni pada Rabu (13/6) yang telah menjadi buronan internasional tersebut di Jakarta, setelah diikuti semenjak dari Batam.
"Dia pulang dari Batam ke Indonesia. Ditangkap di Jakarta," kata Busyro melalui pesan singkat, hari ini.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP membenarkan bahwa tersangka kasus korupsi proyek Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), akhirnya tertangkap setelah hampir satu tahun tercatat sebagai buronan internasional.
"Iya, benar yang bersangkutan sudah ditangkap," kata Johan Budi SP saat dikonfirmasi, hari ini.
Menurut Johan, istri terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin tersebut tertangkap di kediamannya di Pejaten, Jakarta Selatan. Dan saat ini tengah dalam perjalanan menuju kantor KPK, Jakarta.
Seperti diketahui, pada awal Agustus 2011 telah menetapkan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PLTS dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008.
Tetapi, penetapan tersangka tersebut sedikit terlambat karena yang bersangkutan sudah tidak diketahui keberadaannya. Sebab, pada 23 Mei 2011 diketahui meninggalkan Jakarta menuju Singapura bersama suaminya, Muhammad Nazaruddin.
Setelah itu, Neneng tidak diketahui lagi keberadaannya sampai akhirnya KPK mengirimkan red notice melalui Mabes Polri ke interpol. Sehingga, Neneng menjadi buronan internasional.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Timas Ginting dikatakan Nazaruddin dan Neneng menikmati uang sebesar Rp2,7 miliar melalui PT Alfindo Nuratama selaku perusahaan pemenang pembangunan PLTS senilai Rp8,9 miliar.
Sebab, menurut jaksa Malino, PT Alfindo diketahui milik Nazaruddin dan Neneng. Sehingga, atas subkontrak pengadaan pembangunan PLTS ke PT Sundaya Indonesia, Alfindo diuntungkan Rp2,7 miliar.