Neneng Tiba di KPK
Tersangka kasus korupsi proyek Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Neneng Sri Wahyuni, tiba di gedung KPK, Rabu (13/6) sore, pukul 16.58 WIB. Neneng tiba dengan menumpang mobil Kijang Innova B 1316 BFX. Ia dikawal beberapa penyidik KPK.
Neneng, yang mengenakan baju hitam polkadot dan berkerudung cokelat, serta memakai kacamata, langsung masuk ke dalam gedung. Ia tak bersedia berkomentar di hadapan wartawan yang telah menunggunya.
Seperti diketahui, KPK dikabarkan menangkap Neneng Sri Wahyuni yang hampir satu tahun buron.
"Iya, benar yang bersangkutan sudah ditangkap," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Rabu (13/6).
Menurut Johan, istri terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin tersebut tertangkap di kediamannya di Pejaten, Jakarta Selatan. Neneng saat ini tengah dalam perjalanan menuju kantor KPK, Jakarta.
Seperti diketahui, pada awal Agustus 2011 telah menetapkan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PLTS dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008.
Tetapi, penetapan tersangka tersebut sedikit terlambat karena yang bersangkutan sudah tidak diketahui keberadaannya. Sebab, pada tanggal 23 Mei 2011 diketahui meninggalkan Jakarta menuju Singapura bersama suaminya, Muhammad Nazaruddin.
Setelah itu, Neneng tidak diketahui lagi keberadaannya sampai akhirnya KPK mengirimkan red notice melalui Mabes Polri ke interpol. Sehingga, Neneng menjadi buronan internasional.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Timas Ginting dikatakan Nazaruddin dan Neneng menikmati uang sebesar Rp 2,7 miliar melalui PT Alfindo Nuratama selaku perusahaan pemenang pembangunan PLTS senilai Rp8,9 miliar.
Sebab, menurut jaksa Malino, PT Alfindo diketahui milik Nazaruddin dan Neneng. Sehingga, atas subkontrak pengadaan pembangunan PLTS ke PT Sundaya Indonesia, Alfindo diuntungkan Rp2,7 miliar.