KPK Periksa Hary Tanoesoedibjo Hari Ini

Rabu, Juni 13, 2012 0 Comments


Ketua Dewan Pakar NasDem Hary Tanoesoedibjo
Ketua Dewan Pakar NasDem Hary Tanoesoedibjo (sumber: Antara)
Hary Tanoe diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TH dan JGB.

Kasus suap yang melibatkan pegawai pajak bernama Tommy Hendratno dan pengusaha bernama James Gunarjo semakin mengarah pada keterlibatan PT Bhakti Investama di dalamnya. 

Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa petinggi perusahaan tersebut. Termasuk, pemegang saham sekaligus Presiden Eksekutif PT Bhakti Investama Hary Tanoesoedibjo.
 
"Benar KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hary tanoesobjo terkait kasus dugaan suap pajak," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, ketika  dikonfirmasi melalui telepon, pagi ini.
 
Hanya saja, Johan mengaku tidak mengetahui keterkaitan antara taipan media tersebut dengan kasus pajak yang tengah ditangani KPK. Menurutnya, Hary diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TH dan JGB.
 
"Soal materi, saya tidak tahu. Tetapi, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," ujar Johan.
 
Selain Hary Tanoe, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Darma Putra dan Wandhy Wira Riady, selaku Direktur PT Bhakti Investama tbk, Maya dan Lany selaku staf bagian finance PT Bhakti Investama.
 
Keempatnya, dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pemberian hadiah  terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama. Dengan tersangka, TH dan JGB.
 
Sebelumnya diketahui bahwa Komisaris Independen PT Bhakti Investama  Antonius Z Tonbeng telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 8 Juni  2012. Itu terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan, Jawa Timur, Tommy Hendratno.
 
Dalam situs resmi Bhakti Investama, Antonius tercatat sebagai komisaris  independen. Dia juga menjabat komisaris PT Asindo Husada Bhakti sejak 2003 dan PT Bhakti Asset Management sejak 2004. 

Sebelumnya, Antonius menjadi Direktur PT Bhakti Capital Indonesia Tbk (2004-2006) dan PT Global Land Development Tbk (2006-2008). Antonius juga tercatat sebagai Direktur PT Agis Tbk pada 1998 hingga 2004.
 
Antonius diduga merupakan pihak yang menyuruh James memberi suap ke Tommy terkait kepengurusan pajak PT Bhakti Investama. Seperti diketahui, terkait penanganan kasus suap pajak, pada Senin (11/6), KPK melakukan penggeledahan di rumah tersangka Tommy dan ayahnya, HA, selama tujuh jam.
 
Hanya saja, Johan mengaku hasil penggeledahan masih di tangan penyidik. Namun, ada beberapa dokumen yang berhasil disita.
 
Seperti diketahui, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan  penyuapan terkait pengurusan pajak, yaitu Tommy Hindratno dan James  Gunarjo, seorang wajib pajak yang diduga terkait dengan Bhakti Investama.
 
Keterkaitan dengan PT Bhakti Investama terbukti dengan digeledahnya kantor Bhakti Investama dan kantor PT Agis Tbk yang sama-sama berlokasi di gedung MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta. PT Agis berkantor di lantai 6 dan Bhakti Investama berkantor di lantai 5 dan menyita 20 gulungan.
 
Diduga suap-menyuap antara James dan Tommy memang mengarah pada adanya  permainan dalam restitusi atau pengembalian pajak perusahaan dari  pemerintah.
 
PT Bhakti Investama tercatat sebagai pemegang saham PT Agis Tbk pada 2002 dan 2004. Profil dan laporan tahunan (prospektus) PT Agis menyebutkan, saham PT Bhakti Investama di perusahaan tersebut mencapai 41,3 persen atau Rp138 miliar pada 2002 dan 40,74 persen atau Rp152,9  miliar pada 2004.

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.