Wa Ode Minta Ketua DPR Dihadirkan
Terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah terkait alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011 Wa Ode Nurhayati meminta agar Ketua DPR Marzuki Alie dihadirkan sebagai saksi dalam sidang.
Hal tersebut disampaikan salah satu kuasa hukum Wa Ode, Wa Ode Nur Zaenab. Menurut Zaenab, Marzuki Alie turut berperan dalam kasus yang menimpa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
"Kami mau hadirkan Marzuki Alie karena perkara ini bermula saat Marzuki meminta PPATK bongkar rekening Wa Ode dan itu melanggar hukum, melanggar undang-undang," kata Zaenab di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.
Oleh karena itu, lanjut Zaenab, kliennya sejak awal merasa telah menjadi bagian dari skenario ketika menyuarakan satu sistem yang harus diperbaiki.
"Sistem ini disuarakan tidak benar, bos-bos atau petinggi-petinggi ini yang bermain," ujar Zaenab.
Seperti diketahui, sidang perdana Wa Ode Nurhayati rencananya akan digelar hari ini jam 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Setelah, berkas penyidikan milik mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini sudah dilimpahkan ke penuntutan, Rabu (23/5).
“Iya benar. Rabu (23/5) ini dilimpahkan ke tahap dua,” kata tersangka Wa Ode Nurhayati, sesaat sebelum meninggalkan kantor KPK, Jakarta, pekan lalu.
Wa Ode Nurhayati telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Desember 2011 lalu. Atas dugaan, menerima janji atau hadiah.
Mantan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari F-PAN ini diduga menerima pemberian berupa uang Rp6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait penetapan tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidi, Benar Meriah, dan Aceh Besar, sebagai daerah penerima dana DPID.
Menurut informasi, dana tersebut merupakan komitmen fee sebanyak 5-6 persen dari DPID untuk tiga kabupaten di Aceh dengan total nilai Rp40 miliar. Tetapi, dikabarkan, sebagaian dana yang diterima tersebut sudah dikembalikan karena salah satu kabupaten gagal mendapatkan alokasi anggaran DPPID.
Atas perbuatannya, Wa Ode disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 UU Tipikor. Sedangkan, untuk kasus pencucian uang, dia disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
.png)