KPK: Taufan Sebut Uang Lelah Rp1,8 M

Rabu, Juni 27, 2012 0 Comments



Stadion Utama PON Riau.
Stadion Utama PON Riau. (sumber: Antara)
Itu sesuai dengan keterangan saksi, sekaligus tersangka Eka Dharma Putra.

JPU dari KPK dalam pembacaan dakwaan tersangka kasus PON Riau menyatakan bahwa Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin menyebutkan 'uang lelah' atau permintaan suap sebesar Rp1,8 miliar.

"Hal ini sesuai dengan keterangan saksi, sekaligus tersangka Eka Dharma Putra," kata JPU KPK Risma Ansyari dalam surat dakwaan yang disampaikan dan dibacakan dalam sidang perdana kasus suap proyek PON Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, hari ini.

Disebutkan, terdakwa Eka Dharma Putra pada malam hari pada 7 Maret 2012 (sebelum ditangkap) bersama Lukman Abbas selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau serta HM Ramli selaku Kepala Bapeda Riau dan Kasiaruddin selaku Kepala Biro di Pemerintah Provinsi Riau melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPRD Riau di Pekanbaru.

Dalam pertemuan itu, demikian Risma, disepakati bahwa pembahasan usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2008 yang belum direkomendarikan Balegda akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri.

Selanjutnya pada pertemuan terakhir, Taufan Andoso Yakin memberitahukan ke Muhammad Dunir selaku anggota DPRD Riau (juga tersangka kasus sama) terkait pembahasan perubahan perda tersebut membutuhkan "uang lelah" sebesar Rp1,8 miliar sebagai imbalan untuk sejumlah anggota DPRD Riau.

Dalam kesempatan rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau pada pertengahan Maret 2012 di ruang pertemuan Hotel Red Top Jakarta, Muhammad Dunir menyampaikan informasi tentang adanya "uang lelah" tersebut.

Surat Dakwaan ini tidak mendapat bantahan dari terdakwa Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, pagi ini.

Eka Dharma Putra merupakan terdakwa untuk kasus tersebut yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau. Sedangkan, Rahmat Syahputra dari PT Pembangunan Perumahan (PP) selaku pemberi suap.

Pada kasus yang sama, KPK sebelumnya juga telah menetapkan sejumlah tersangka lainnya yang tiga di antaranya merupakan kalangan legiflatif Riau, yakni Muhammad Dunir (PKB), Muhammad Faisal Aswan (Golkar) dan Taufan Andoso Yakin (PAN) yang juga Wakil Ketua DPRD Riau.

Sementara seorang lainnya yakni atas nama Lukman Abbas selaku mantan Kepala Dispora Riau yang saat menjadi tersangka dalam posisi menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau HM Rusli Zainal.
 

DaVina News

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.