KPK: Taufan Sebut Uang Lelah Rp1,8 M
JPU dari KPK dalam pembacaan dakwaan tersangka kasus PON Riau menyatakan bahwa Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin menyebutkan 'uang lelah' atau permintaan suap sebesar Rp1,8 miliar.
"Hal ini sesuai dengan keterangan saksi, sekaligus tersangka Eka Dharma Putra," kata JPU KPK Risma Ansyari dalam surat dakwaan yang disampaikan dan dibacakan dalam sidang perdana kasus suap proyek PON Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, hari ini.
Disebutkan, terdakwa Eka Dharma Putra pada malam hari pada 7 Maret 2012 (sebelum ditangkap) bersama Lukman Abbas selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau serta HM Ramli selaku Kepala Bapeda Riau dan Kasiaruddin selaku Kepala Biro di Pemerintah Provinsi Riau melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPRD Riau di Pekanbaru.
Dalam pertemuan itu, demikian Risma, disepakati bahwa pembahasan usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2008 yang belum direkomendarikan Balegda akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri.
Selanjutnya pada pertemuan terakhir, Taufan Andoso Yakin memberitahukan ke Muhammad Dunir selaku anggota DPRD Riau (juga tersangka kasus sama) terkait pembahasan perubahan perda tersebut membutuhkan "uang lelah" sebesar Rp1,8 miliar sebagai imbalan untuk sejumlah anggota DPRD Riau.
Dalam kesempatan rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau pada pertengahan Maret 2012 di ruang pertemuan Hotel Red Top Jakarta, Muhammad Dunir menyampaikan informasi tentang adanya "uang lelah" tersebut.
Surat Dakwaan ini tidak mendapat bantahan dari terdakwa Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, pagi ini.
Eka Dharma Putra merupakan terdakwa untuk kasus tersebut yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau. Sedangkan, Rahmat Syahputra dari PT Pembangunan Perumahan (PP) selaku pemberi suap.
Pada kasus yang sama, KPK sebelumnya juga telah menetapkan sejumlah tersangka lainnya yang tiga di antaranya merupakan kalangan legiflatif Riau, yakni Muhammad Dunir (PKB), Muhammad Faisal Aswan (Golkar) dan Taufan Andoso Yakin (PAN) yang juga Wakil Ketua DPRD Riau.
Sementara seorang lainnya yakni atas nama Lukman Abbas selaku mantan Kepala Dispora Riau yang saat menjadi tersangka dalam posisi menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau HM Rusli Zainal.